LAMSEL, Tarakan Indonesia-ajaran Polisi Sektor (Polsek) Penengahan, Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil membekuk gerombolan yang diduga pengedar barang haram jenis Sabu seberat kurang lebih 1,09 Kg.
Kapolsek Penengahan Iptu Donal Afriansyah, S.H, M.H., mengungkapkan bahwa pada hari rabu tanggal 18 juni 2025 sekitar jam 19.00 wib Kapolsek Penengahan mendapatkan informasi bahwa ada pelaku yang hendak menjual narkoba jenis sabu.
Mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Penengahan Iptu Donal Afriansyah, S.H, M.H., segera memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan.
“Pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 22.30 WIB di Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan,”
Gerombolan tersebut berjumlah lima orang yakni, 2 orang warga Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, ADW dan BWD, 1 orang Warga Desa Legundi, Kecamatan Ketapang AD, dan 2 orang warga Desa Bakauheni MS dan MMA.
“Sekitar jam 22.00 WIB berhasil diamankan 2 orang laki-laki di dekat jembatan Desa Ruguk bernama MS dan ADW, dengan Barang Bukti (BB) sabu dalam plastik klip kecil bruto 3,11 gram,” jelasnya.
Kapolsek Penengahan juga memaparkan, setelah di introgasi barang haram tersebut adalah milik BWD, dan dilakukan penggeledahan di rumah BWD ditemukan bongkahan kristal bening dan tupperware warna kuning yang berisikan sabu dengan berat sekira 800 gram.
“Setelah itu dilakukan interogasi bahwa ada warga lain yang memiliki narkoba jenis sabu bernama AD,
lalu sekitar jam 24.00 Wib dilakukan penggeledahan di rumahnya dan mengatakan yang menyimpan adalah MMA dan ditemukan sebuah plastik yang berisikan 5 tupperware dan masing-masing tupperware berisikan sabu total sekira 200 gram,” jelas Kapolsek Penengahan.
Iptu Donal Afriansyah, S.H, M.H menerangkan bahwa
BB dan Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Penengahan.
“Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 127 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”
Tandasnya.
(Red)