Polsek Penengahan Bekuk Gerombolan Pengedar Sabu 1,09 Kg

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMSEL, Tarakan Indonesia-ajaran Polisi Sektor (Polsek) Penengahan, Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil membekuk gerombolan yang diduga pengedar barang haram jenis Sabu seberat kurang lebih 1,09 Kg.

Kapolsek Penengahan Iptu Donal Afriansyah, S.H, M.H., mengungkapkan bahwa pada hari rabu tanggal 18 juni 2025 sekitar jam 19.00 wib Kapolsek Penengahan mendapatkan informasi bahwa ada pelaku yang hendak menjual narkoba jenis sabu.

Mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Penengahan Iptu Donal Afriansyah, S.H, M.H., segera memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 22.30 WIB di Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan,”

Baca Juga :  Wamen PAN-RB Apresiasi Pelayanan Publik di Polresta Bandar Lampung, Beri Nilai 90

Gerombolan tersebut berjumlah lima orang yakni, 2 orang warga Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, ADW dan BWD, 1 orang Warga Desa Legundi, Kecamatan Ketapang AD, dan 2 orang warga Desa Bakauheni MS dan MMA.

“Sekitar jam 22.00 WIB berhasil diamankan 2 orang laki-laki di dekat jembatan Desa Ruguk bernama MS dan ADW, dengan Barang Bukti (BB) sabu dalam plastik klip kecil bruto 3,11 gram,” jelasnya.

Kapolsek Penengahan juga memaparkan, setelah di introgasi barang haram tersebut adalah milik BWD, dan dilakukan penggeledahan di rumah BWD ditemukan bongkahan kristal bening dan tupperware warna kuning yang berisikan sabu dengan berat sekira 800 gram.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Komunitas Gay di Lampung , Tiga Admin Grup Facebook Ditangkap

“Setelah itu dilakukan interogasi bahwa ada warga lain yang memiliki narkoba jenis sabu bernama AD,

lalu sekitar jam 24.00 Wib dilakukan penggeledahan di rumahnya dan mengatakan yang menyimpan adalah MMA dan ditemukan sebuah plastik yang berisikan 5 tupperware dan masing-masing tupperware berisikan sabu total sekira 200 gram,” jelas Kapolsek Penengahan.

Iptu Donal Afriansyah, S.H, M.H menerangkan bahwa

BB dan Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Penengahan.

“Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 127 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”

Tandasnya.

(Red)

Follow WhatsApp Channel tarakanindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Santri di Lampung Selatan Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Pondok Pesantren, Polisi Diminta Bertindak Cepat”
*Polres Serang Tanam Jagung di Ponpes Sohibul Muslimun, Dukung Ketahanan Pangan*
Wamen PAN-RB Apresiasi Pelayanan Publik di Polresta Bandar Lampung, Beri Nilai 90
Borong Penghargaan Bergengsi Di Ajang Awarding Day: Apresiasi Kreasi Polri untuk Masyarakat, Polda Kalbar Unjuk Gigi di Tingkat Nasional
Di Balik Senyum Polos, Luka Mendalam Seorang Anak Perempuan di Tulang Bawang Barat
Penangkapan Empat Terduga Pelaku Narkoba di Tulang Bawang Barat, Termasuk Dua ASN
Empat Laporan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Naik Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
Ajak Pemerintah Dukung P4GN, Kepala BNNK Lamsel Gelar Bimtek di GSG Titiwangi Candipuro

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:04 WIB

“Santri di Lampung Selatan Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Pondok Pesantren, Polisi Diminta Bertindak Cepat”

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:29 WIB

*Polres Serang Tanam Jagung di Ponpes Sohibul Muslimun, Dukung Ketahanan Pangan*

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:46 WIB

Wamen PAN-RB Apresiasi Pelayanan Publik di Polresta Bandar Lampung, Beri Nilai 90

Selasa, 22 Juli 2025 - 11:47 WIB

Borong Penghargaan Bergengsi Di Ajang Awarding Day: Apresiasi Kreasi Polri untuk Masyarakat, Polda Kalbar Unjuk Gigi di Tingkat Nasional

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:34 WIB

Di Balik Senyum Polos, Luka Mendalam Seorang Anak Perempuan di Tulang Bawang Barat

Berita Terbaru

E-Paper

E-Paper Agustus 2025

Selasa, 9 Sep 2025 - 20:17 WIB