Polsek Penengahan Bekuk Gerombolan Pengedar Sabu 1,09 Kg

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMSEL, Tarakan Indonesia-ajaran Polisi Sektor (Polsek) Penengahan, Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil membekuk gerombolan yang diduga pengedar barang haram jenis Sabu seberat kurang lebih 1,09 Kg.

Kapolsek Penengahan Iptu Donal Afriansyah, S.H, M.H., mengungkapkan bahwa pada hari rabu tanggal 18 juni 2025 sekitar jam 19.00 wib Kapolsek Penengahan mendapatkan informasi bahwa ada pelaku yang hendak menjual narkoba jenis sabu.

Mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Penengahan Iptu Donal Afriansyah, S.H, M.H., segera memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 22.30 WIB di Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan,”

Baca Juga :  Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lampung Selatan Gelar Vaksinasi Rabies dan Kampanye Gizi

Gerombolan tersebut berjumlah lima orang yakni, 2 orang warga Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, ADW dan BWD, 1 orang Warga Desa Legundi, Kecamatan Ketapang AD, dan 2 orang warga Desa Bakauheni MS dan MMA.

“Sekitar jam 22.00 WIB berhasil diamankan 2 orang laki-laki di dekat jembatan Desa Ruguk bernama MS dan ADW, dengan Barang Bukti (BB) sabu dalam plastik klip kecil bruto 3,11 gram,” jelasnya.

Kapolsek Penengahan juga memaparkan, setelah di introgasi barang haram tersebut adalah milik BWD, dan dilakukan penggeledahan di rumah BWD ditemukan bongkahan kristal bening dan tupperware warna kuning yang berisikan sabu dengan berat sekira 800 gram.

Baca Juga :  Skandal PT. SGC: Jeritan Rakyat Lampung Menuntut Kejagung Bongkar Praktik Oligarki

“Setelah itu dilakukan interogasi bahwa ada warga lain yang memiliki narkoba jenis sabu bernama AD,

lalu sekitar jam 24.00 Wib dilakukan penggeledahan di rumahnya dan mengatakan yang menyimpan adalah MMA dan ditemukan sebuah plastik yang berisikan 5 tupperware dan masing-masing tupperware berisikan sabu total sekira 200 gram,” jelas Kapolsek Penengahan.

Iptu Donal Afriansyah, S.H, M.H menerangkan bahwa

BB dan Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Penengahan.

“Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 127 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”

Tandasnya.

(Red)

Follow WhatsApp Channel tarakanindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Penilaian Lomba Siskamling dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke- 79
Skandal PT. SGC: Jeritan Rakyat Lampung Menuntut Kejagung Bongkar Praktik Oligarki
Skandal Rekrutmen Security IC Tubaba: DPRD Murka, Bupati Dinilai Abaikan Kepentingan Rakyat!
Channel YouTube Masjid Jogokariyan Dihapus YouTube
Mahasiswa Pesisir Barat Desak Usut Tuntas Pembunuhan Kakak Beradik
Gagal Kabur, Pelaku Curat dan Penodongan Senpi di Tubaba Dibekuk  
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lampung Selatan Gelar Vaksinasi Rabies dan Kampanye Gizi
Geng Motor Berulah di Tulang Bawang Barat, Satu Pemuda Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:19 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Penilaian Lomba Siskamling dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke- 79

Rabu, 25 Juni 2025 - 18:11 WIB

Skandal PT. SGC: Jeritan Rakyat Lampung Menuntut Kejagung Bongkar Praktik Oligarki

Senin, 23 Juni 2025 - 19:27 WIB

Skandal Rekrutmen Security IC Tubaba: DPRD Murka, Bupati Dinilai Abaikan Kepentingan Rakyat!

Minggu, 22 Juni 2025 - 23:42 WIB

Channel YouTube Masjid Jogokariyan Dihapus YouTube

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:47 WIB

Mahasiswa Pesisir Barat Desak Usut Tuntas Pembunuhan Kakak Beradik

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Dedi Irawan Lantik 409 CPNS Baru di Pesisir Barat 

Rabu, 25 Jun 2025 - 19:38 WIB