Tarakan Indonesia, Tubaba Lampung,- Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang berhasil menangkap HA (26), seorang wiraswasta warga Pagar Dewa, Tulang Bawang Barat. Jum:at, (30 /5/ 2025)
Terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/11/V/2025/SPKT/Polsek Lambu Kibang/Polres Tubaba/Polda Lampung, yang dilaporkan oleh AM (47) pada tanggal 24 Mei 2025 terkait pencurian yang terjadi pada 17 April 2025.
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Lambu Kibang melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah pengembangan, informasi keberadaan pelaku didapat di Bengkel Tiyuh Penumangan Baru, Tulang Bawang Barat.
Pelaku ditangkap pada 30 Mei 2025 pukul 16.30 WIB dan mengakui perbuatannya.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lambu Kibang untuk proses penyidikan.
Satu buah kotak Handphone OPPO A16
Satu buah kotak handphone merk VIVO Y15s
Satu buah celengan kaleng
Satu buah HP merk Oppo A16 warna perak angkasa
Pelaku ditahan di Mapolsek Lambu Kibang.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kapolsek Lambu Kibang, Iptu Kasiyono, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas laporan cepatnya dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika terjadi tindak kriminalitas, (Diki)