Lampung –Tarakan Indonesia .Com. – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar aktivitas sebuah komunitas gay yang beroperasi secara online melalui dua grup Facebook. Dalam operasi yang dilakukan, tiga orang admin dan penyebar konten grup tersebut berhasil ditangkap. Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan grup-grup tersebut di media sosial.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Dery Agung Wijaya, dalam konferensi pers pada Senin (7/7/2025), menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa penyelidikan berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di beberapa grup Facebook. Tim Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung kemudian melakukan penyelidikan mendalam terhadap informasi tersebut.Senin(7/7/2025)
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kami berhasil mengamankan tiga tersangka yang berperan sebagai admin dan penyebar konten sesama jenis di dua grup Facebook,” jelas Kombes Pol. Dery Agung Wijaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial JM (53) warga Lampung Selatan, MS (18) warga Pesawaran, dan SR (28) warga Bandar Lampung. Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam pengelolaan dan penyebaran konten di grup Facebook tersebut. JM, sebagai admin utama, bertanggung jawab atas pengelolaan keseluruhan grup. Sementara MS dan SR berperan sebagai penyebar konten berupa video-video yang bermuatan konten sesama jenis.
Kedua grup Facebook yang menjadi fokus penyelidikan polisi adalah “Gay Lampung” dan “Gay Bandar Lampung”. Kedua grup ini telah aktif sejak tahun 2017 dan hingga saat ini telah memiliki puluhan ribu anggota. “Grup ini sudah cukup lama aktif, sejak tahun 2017. Awalnya menggunakan nama yang berbeda sebelum akhirnya berubah menjadi ‘Gay Lampung’,” tambah Kombes Pol. Dery.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Dery menjelaskan bahwa grup-grup tersebut tidak hanya digunakan sebagai wadah berkumpul, namun juga kerap digunakan untuk mencari pasangan sejenis dan bahkan terdapat ajakan untuk melakukan pertemuan tatap muka. Yang lebih mengkhawatirkan, polisi menemukan unggahan dengan kalimat bernada mencurigakan seperti “Absen siapa pecinta bocil SMP”. Unggahan tersebut saat ini sedang diselidiki lebih lanjut untuk memastikan konteks dan maksudnya.
Polda Lampung menegaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut. Polisi saat ini tengah memburu anggota aktif lainnya yang terlibat dalam aktivitas grup tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya grup-grup serupa yang masih beroperasi di media sosial. “Kami terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan yang akan diamankan,” tegas Kombes Pol. Dery.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas yang mencurigakan. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan edukasi terkait penggunaan media sosial yang bertanggung jawab. (Red)
Penulis : Aan
Editor : Syam