Yogyakarta,Tarakan Indonesia .Com – Polda DIY, melalui Ditreskrimsus dan Bidhumas, menggelar konferensi pers pada Kamis (26/6/2025) terkait pengungkapan tiga kasus tindak pidana siber. Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Dr. Wirdhanto Hadicaksono, dan Kepala OJK DIY, Eko Yunianto, turut hadir. Ketiga kasus tersebut melibatkan modus love scamming dan penipuan terkait pinjaman online (pinjol).
Modus Love Scamming Merugikan Rp 250 Juta
Tersangka MSP (29), warga Bandung, menyamarkan diri sebagai dokter “Christian Kwon” di aplikasi kencan daring. Ia menipu empat korban hingga Rp 250 juta dengan meminta transfer uang bertahap. MSP dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara dan/atau denda Rp 12 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penipuan Pinjol: Modus “Teman Sewaan” dan “Auditor OJK”
Dua kasus penipuan pinjol lainnya melibatkan tersangka AFPP (24) dan AS (38). AFPP, warga Sidoarjo, menggunakan modus “teman sewaan” di media sosial, merekam video panggilan korban, dan memerasnya hingga Rp 300 ribu. Sementara AS, warga Surabaya, mengaku sebagai auditor OJK di TikTok, menjanjikan iPhone 15, dan menipu korban hingga lebih dari Rp 36 juta dengan mengarahkan korban untuk mengambil pinjaman online.
Himbauan Kepada Masyarakat
Polda DIY mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan daring. Jangan mudah tergiur iming-iming hadiah atau pekerjaan tidak jelas, dan selalu verifikasi identitas sebelum mentransfer uang. Laporkan indikasi kejahatan siber melalui call center 110, media sosial @poldajogja, atau kantor polisi terdekat. (SJ)
Editor : Syam