Tulang Bawang Barat, Tarakan Indonesia.Com. – Polres Tulang Bawang Barat berhasil menangkap empat orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di Tiyuh Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar. Yang mengejutkan, dua dari empat tersangka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), Jumat, (11/7)
Tersangka:
– MS (28), wiraswasta
– MA (39), petani
– SN (46), ASN
– MS (48), ASN
Barang Bukti yang Disita
– 1 tabung kaca pirek berisi residu diduga sisa sabu
– 1 alat hisap (bong) dari botol bekas
– 3 selang pipet
– 1 sendok sabu
– 1 sumbu pembakar
– 1 korek api gas
– 3 bungkus plastik klip kecil kosong
– 1 kaleng aluminium merk Gizzi warna kuning
– 1 sepeda motor Honda Revo warna biru
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pesta narkoba dan transaksi sabu di rumah tersebut. Setelah penyelidikan, tim opsnal langsung melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti. Para tersangka mengakui kepemilikan bersama barang bukti tersebut.
Keempat tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Res Narkoba Tubaba, AKP Jepri Syaifullah, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba dan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menangani keterlibatan ASN dalam kasus ini. Penanganan kasus ini akan dilakukan secara tegas dan profesional, (Aziz/Decki)
Penulis : Aziz
Editor : Syam