Mantan Peratin Pekon Sukarame Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana APBDES/APBP, Kerugian Rp272 Juta

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KRUI, Tarakan Indonesia.Com– Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui menetapkan Sahidi, mantan Peratin Pekon Sukarame, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana APBDES/APBP tahun 2023 dan 2024. Penetapan tersebut diumumkan pada Rabu (10/12/2025) setelah rangkaian penyidikan menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup.Rabu, ( 10/12/2025)

Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif sejak awal 2024. Selama prosesnya, setidaknya 30 saksi – antara lain aparatur pekon, perangkat kecamatan, dan pihak terkait proyek fisik – telah dimintai keterangan. Penyidik juga menghadirkan ahli, memeriksa dokumen-dokumen keuangan pekon, serta menerima Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (LHP PPKN) dari Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat.

Berdasarkan keseluruhan alat bukti, penyidik menyimpulkan adanya sejumlah perbuatan melawan hukum yang mengarah pada korupsi. Sahidi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-20/L.8.14.8/Fd.1/12/2025. Tak lama setelah itu, penyidik langsung mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-02/L.8.14.8/Fd.1/12/2025 dan menahan yang bersangkutan di Rutan Kelas II B Krui selama 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini, Sahidi diduga melakukan beberapa bentuk penyimpangan, antara lain mengelola sendiri dana pekon tanpa melibatkan aparatur pekon sesuai mekanisme resmi, tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada beberapa kegiatan yang seharusnya dikelola tim, menyusun laporan realisasi keuangan 100% yang tidak sesuai dengan RAB dan kenyataan di lapangan, serta melaporkan beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) sebagai selesai untuk mencairkan anggaran.

Temuan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp272.707.154, yang berasal dari selisih anggaran pada 7 item pekerjaan yang tercantum dalam APBP Pekon Sukarame tahun 2023 dan 2024.

Dalam wawancara usai ditetapkan sebagai tersangka, Sahidi menyampaikan bahwa dirinya siap menjalani proses hukum. “Saya akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya. Sebagian kerugian negara juga sudah saya kembalikan,” ujarnya singkat di hadapan awak media.

Baca Juga :  Pesibar Gelar Panggung Seni HDI 2025, Bupati Dedi Irawan Tekankan Inklusi sebagai Aksi Nyata  

Kepala Cabjari Lampung Barat di Krui, Yogie Verdika, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses pidana tetap berjalan meski ada pengembalian kerugian. “Pengembalian kerugian negara tidak mengurangi proses hukum yang bersangkutan. Penyidikan tetap dilanjutkan hingga tuntas,” tegasnya.

Sahidi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, serta Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 – yang mengatur mengenai tindakan memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Penetapan kasus ini menambah deretan perkara korupsi dana desa yang menjadi sorotan nasional. Kejaksaan kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas penyimpangan anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. ( Lian )

Editor : A. Ali Akbar

Follow WhatsApp Channel tarakanindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Pesisir Barat Hadiri Koordinasi RC Sekolah Rakyat Tahap II Lampung 2025  
Bupati Dedi Irawan Langsung Serahkan Bantuan Korban Banjir di Bangkunat, Pesisir Barat
HUT DWP Pesibar Ke-26: “Kita Tanam Hari Ini, Hasil Indonesia Emas 2045”
Pemkab Pesisir Barat Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025, Diberi Predikat “Kabupaten Informatif”  
Ribuan Kepala Desa Geruduk Istana Negara, Tolak PMK 81/2025
Bupati Pesibar Langsung Melepas 10 Jamaah Umroh 2025  
Perwosi Cup 2025 Tutup, Pesibar Gelar Turnamen Wanita Pertama Sejarah
Wakil Bupati Pesibar Dorong BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:22 WIB

Sekda Pesisir Barat Hadiri Koordinasi RC Sekolah Rakyat Tahap II Lampung 2025  

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:28 WIB

Mantan Peratin Pekon Sukarame Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana APBDES/APBP, Kerugian Rp272 Juta

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:18 WIB

Bupati Dedi Irawan Langsung Serahkan Bantuan Korban Banjir di Bangkunat, Pesisir Barat

Senin, 8 Desember 2025 - 22:38 WIB

HUT DWP Pesibar Ke-26: “Kita Tanam Hari Ini, Hasil Indonesia Emas 2045”

Senin, 8 Desember 2025 - 16:44 WIB

Pemkab Pesisir Barat Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025, Diberi Predikat “Kabupaten Informatif”  

Berita Terbaru