JAKARTA, Tatakan Indonesia – Isu mengenai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang akan berkantor di Papua telah mendapat klarifikasi resmi dari pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, secara tegas membantah kabar tersebut dalam pernyataan terpisah hari ini. Keduanya menekankan bahwa hanya sekretariat Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang akan berlokasi di Papua, bukan Wakil Presiden.
“Yang berkantor di Papua adalah sekretariat badan, bukan Wapres. Wapres hanya akan berada di Papua saat menjalankan tugas sebagai Ketua Badan,” tegas Yusril dalam siaran persnya. Pernyataan ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang telah beredar luas di masyarakat dan menimbulkan berbagai spekulasi, Rabu, (9/7)
Penjelasan serupa disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Ia menjelaskan bahwa model kerja ini dirancang agar Wapres Gibran dapat memimpin badan tersebut secara strategis dari Jakarta, sementara tim sekretariat di Papua akan menangani operasional harian dan memastikan kelancaran program percepatan pembangunan di wilayah tersebut. “Wapres memimpin badan ini sesuai ketentuan UU, tapi eksekusi sehari-hari dilakukan oleh tim sekretariat yang berada di sana. Jadi tidak ada rencana Wapres menetap,” ujar Tito.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua sendiri dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Badan ini memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengarahkan pembangunan di Papua, dan dipimpin langsung oleh Wakil Presiden dengan anggota yang terdiri dari sejumlah menteri dan perwakilan dari empat provinsi di Papua.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meredakan keresahan publik dan memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai peran Wakil Presiden dalam Badan Otsus Papua. Pemerintah menekankan komitmennya untuk memastikan pembangunan di Papua berjalan efektif dan efisien, (DN)
Penulis : DN
Editor : Syam