Jejak Sunyi Gus Dur Ketika Zakat Dijadikan Jalan Keadilan Sosial

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua puluh lima tahun lalu, di tengah hiruk pikuk transisi demokrasi, bangsa ini mencatat sebuah keputusan penting yang nyaris berjalan sunyi dari sorotan. Melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001, Presiden Republik Indonesia ke-4, KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), meletakkan fondasi berdirinya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai institusi negara dalam pengelolaan zakat. Sebuah langkah yang pada masanya mungkin terasa administratif, namun sesungguhnya menyimpan visi besar tentang masa depan keadilan sosial bangsa.

Bagi Gus Dur, zakat bukanlah sekadar kewajiban personal antara hamba dan Tuhannya. Ia memandang zakat sebagai energi sosial—kekuatan yang, bila dikelola dengan benar, mampu menjawab luka lama bangsa: ketimpangan, kemiskinan struktural, dan keterbatasan akses ekonomi umat. Dalam pandangannya, negara tidak boleh absen ketika nilai-nilai agama memiliki potensi besar untuk menghadirkan keadilan.

Sebagaimana pesan Gus Dur yang hingga kini terus relevan,

“Agama harus menjadi sumber etika sosial, bukan alat konflik.”

Melalui pendirian BAZNAS, pesan itu tidak berhenti sebagai wacana. Gus Dur menerjemahkannya ke dalam kebijakan nyata. Zakat ditempatkan bukan sekadar sebagai kepatuhan individu, tetapi sebagai instrumen kolektif yang dikelola secara profesional, terukur, dan diarahkan untuk memberi dampak nyata bagi kehidupan masyarakat.

Langkah ini mencerminkan keberanian berpikir yang melampaui zamannya. Gus Dur menempatkan nilai agama di titik temu antara moralitas, keadilan sosial, dan pembangunan nasional. Zakat tidak hanya dikumpulkan, tetapi dikelola dengan akuntabilitas dan transparansi, tanpa kehilangan ruh spiritualnya. Inilah wajah Islam yang membumi—inklusif, penuh empati, dan berpihak pada kemanusiaan.

Gus Dur pernah mengingatkan dengan tegas namun menyejukkan,

“Yang lebih penting dari simbol-simbol keagamaan adalah bagaimana nilai agama itu menghadirkan keadilan dan kemanusiaan.”

Kini, ketika tantangan ekonomi semakin kompleks dan kesenjangan sosial masih menjadi kenyataan pahit, pemikiran Gus Dur justru terasa semakin relevan. Zakat tidak lagi semata soal ketaatan personal, melainkan tanggung jawab bersama untuk membangun bangsa yang adil dan bermartabat. Negara, masyarakat, dan lembaga keagamaan dituntut untuk terus menjaga visi besar ini agar zakat benar-benar hadir sebagai solusi, bukan hanya slogan.

Baca Juga :  Suhunan Riah: Representasi Ecofeminisme dalam Simbol Urban

Warisan Gus Dur mengajarkan satu hal penting: agama dan negara tidak harus dipertentangkan. Keduanya dapat saling menguatkan ketika nilai spiritual diterjemahkan menjadi kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil. Di situlah zakat menemukan makna sejatinya—sebagai ibadah yang hidup, bergerak, dan menyalakan harapan.

Sebagaimana kata Gus Dur yang sangat manusiawi dan mendalam,

“Memuliakan manusia berarti memuliakan kehidupan.”

Dan melalui zakat yang dikelola dengan amanah, pesan itu terus mengalir—dari para muzaki, menguatkan mustahik, dan menjadi denyut kepedulian yang menjaga nurani bangsa tetap hidup.

Yuk mulai SEKARANG Melakukan ZAKAT, INFAK dan SEDEKAH di BAZNAS TUBABA KLIK DI SINI

Loading

Penulis : Sam

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel tarakanindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Pemotongan Gaji Guru ASN/PPPK: Tak Boleh Main-main dengan Hak yang Dijamin Konstitusi”
“2026” Ketika Waktu Tidak Lagi Sekadar Angka
“Wakil Bupati Tubaba Hadiri Natal,Jamin Kebebasan Beragama, Ajak Bangun Tubaba Bersama”
Lazismu Tubaba Terima Donasi 42 Juta untuk Banjir Sumatera dari Komunitas Peduli Kemanusiaan Lambu Kibang
Bupati Pesibar Langsung Melepas 10 Jamaah Umroh 2025  
15 Relawan Muhammadiyah Lampung Resmi ke Sumatera Barat Respons Banjir Bandang  
PENGKHIANAT BANGSA
ANGIN HIDUP YANG MENGUJI AKAR JIWA  
Dua puluh lima tahun lalu, di tengah hiruk pikuk transisi demokrasi, bangsa ini mencatat sebuah keputusan penting yang nyaris berjalan sunyi dari sorotan. Melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001, Presiden Republik Indonesia ke-4, KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), meletakkan fondasi berdirinya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai institusi negara dalam pengelolaan zakat.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:10 WIB

“Pemotongan Gaji Guru ASN/PPPK: Tak Boleh Main-main dengan Hak yang Dijamin Konstitusi”

Senin, 19 Januari 2026 - 10:02 WIB

Jejak Sunyi Gus Dur Ketika Zakat Dijadikan Jalan Keadilan Sosial

Kamis, 1 Januari 2026 - 06:58 WIB

“2026” Ketika Waktu Tidak Lagi Sekadar Angka

Senin, 29 Desember 2025 - 20:45 WIB

“Wakil Bupati Tubaba Hadiri Natal,Jamin Kebebasan Beragama, Ajak Bangun Tubaba Bersama”

Senin, 8 Desember 2025 - 08:17 WIB

Lazismu Tubaba Terima Donasi 42 Juta untuk Banjir Sumatera dari Komunitas Peduli Kemanusiaan Lambu Kibang

Berita Terbaru