Dua puluh lima tahun lalu, di tengah hiruk pikuk transisi demokrasi, bangsa ini mencatat sebuah keputusan penting yang nyaris berjalan sunyi dari sorotan. Melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001, Presiden Republik Indonesia ke-4, KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), meletakkan fondasi berdirinya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai institusi negara dalam pengelolaan zakat. Sebuah langkah yang pada masanya mungkin terasa administratif, namun sesungguhnya menyimpan visi besar tentang masa depan keadilan sosial bangsa.
Bagi Gus Dur, zakat bukanlah sekadar kewajiban personal antara hamba dan Tuhannya. Ia memandang zakat sebagai energi sosial—kekuatan yang, bila dikelola dengan benar, mampu menjawab luka lama bangsa: ketimpangan, kemiskinan struktural, dan keterbatasan akses ekonomi umat. Dalam pandangannya, negara tidak boleh absen ketika nilai-nilai agama memiliki potensi besar untuk menghadirkan keadilan.
Sebagaimana pesan Gus Dur yang hingga kini terus relevan,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Agama harus menjadi sumber etika sosial, bukan alat konflik.”
Melalui pendirian BAZNAS, pesan itu tidak berhenti sebagai wacana. Gus Dur menerjemahkannya ke dalam kebijakan nyata. Zakat ditempatkan bukan sekadar sebagai kepatuhan individu, tetapi sebagai instrumen kolektif yang dikelola secara profesional, terukur, dan diarahkan untuk memberi dampak nyata bagi kehidupan masyarakat.
Langkah ini mencerminkan keberanian berpikir yang melampaui zamannya. Gus Dur menempatkan nilai agama di titik temu antara moralitas, keadilan sosial, dan pembangunan nasional. Zakat tidak hanya dikumpulkan, tetapi dikelola dengan akuntabilitas dan transparansi, tanpa kehilangan ruh spiritualnya. Inilah wajah Islam yang membumi—inklusif, penuh empati, dan berpihak pada kemanusiaan.
Gus Dur pernah mengingatkan dengan tegas namun menyejukkan,
“Yang lebih penting dari simbol-simbol keagamaan adalah bagaimana nilai agama itu menghadirkan keadilan dan kemanusiaan.”
Kini, ketika tantangan ekonomi semakin kompleks dan kesenjangan sosial masih menjadi kenyataan pahit, pemikiran Gus Dur justru terasa semakin relevan. Zakat tidak lagi semata soal ketaatan personal, melainkan tanggung jawab bersama untuk membangun bangsa yang adil dan bermartabat. Negara, masyarakat, dan lembaga keagamaan dituntut untuk terus menjaga visi besar ini agar zakat benar-benar hadir sebagai solusi, bukan hanya slogan.
Warisan Gus Dur mengajarkan satu hal penting: agama dan negara tidak harus dipertentangkan. Keduanya dapat saling menguatkan ketika nilai spiritual diterjemahkan menjadi kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil. Di situlah zakat menemukan makna sejatinya—sebagai ibadah yang hidup, bergerak, dan menyalakan harapan.
Sebagaimana kata Gus Dur yang sangat manusiawi dan mendalam,
“Memuliakan manusia berarti memuliakan kehidupan.”
Dan melalui zakat yang dikelola dengan amanah, pesan itu terus mengalir—dari para muzaki, menguatkan mustahik, dan menjadi denyut kepedulian yang menjaga nurani bangsa tetap hidup.
Yuk mulai SEKARANG Melakukan ZAKAT, INFAK dan SEDEKAH di BAZNAS TUBABA KLIK DI SINI
![]()
Penulis : Sam
Editor : Redaksi














