Indonesia Terang: Strategi Komprehensif untuk Pengentasan 10.068 Desa Tanpa Listrik

- Jurnalis

Minggu, 6 Juli 2025 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Zuli Hendriyanto Syahrin | Minggu,6/7/2025 | Pukul. 14.20 Wib.

Saya memandang ketiadaan akses listrik di 10.068 desa seluruh Indonesia sebuah ironi di tengah kemajuan teknologi dan ekonomi global, sebagai tantangan serius yang membutuhkan pendekatan komprehensif, inovatif, dan kolaboratif.

Ini bukan hanya masalah infrastruktur, tetapi juga menyangkut keadilan sosial, pemerataan ekonomi, dan akselerasi pembangunan nasional.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Listrik bukan sekedar kebutuhan, melainkan hak dasar dan pendorong utama pembangunan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

Pengentasan masalah ketersediaan listrik akan menjadi katalisator bagi peningkatan kualitas hidup, pendidikan, kesehatan, dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif di pedesaan.

*Prinsip Dasar Pendekatan*

Pendekatan untuk mengatasi tantangan ini harus didasari pada beberapa prinsip kunci:

1.Akselerasi dan Keberlanjutan: Program harus berjalan cepat dalam implementasinya, namun tetap menjamin pasokan listrik yang stabil dan berkelanjutan dalam jangka panjang.

2.Diversifikasi Sumber Energi: Kita tidak bisa hanya mengandalkan satu jenis energi. Potensi energi terbarukan lokal harus dimaksimalkan sesuai dengan karakteristik wilayah.

3.Kolaborasi Multipihak: Sinergi yang kuat antara Pemerintah Pusat, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, Pihak Swasta, dan Masyarakat adalah kunci keberhasilan.

4.Inovasi dan Teknologi: Pemanfaatan teknologi terkini, dapat meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas.

5.Pemberdayaan Masyarakat: Masyarakat harus menjadi subjek aktif dalam pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur listrik mereka.

*I. Analisis Komprehensif dan Pemetaan Desa*

Langkah fundamental yang harus dilakukan adalah pengumpulan data yang sangat akurat dan terperinci untuk setiap desa. Informasi ini krusial untuk menentukan solusi yang paling tepat:

1.Geografi dan Topografi: Memahami kondisi medan (pegunungan, pesisir, kepulauan, dataran rendah) akan mempengaruhi jenis teknologi dan logistik yang diperlukan.

2.Aksesibilitas: Menilai jarak dari jaringan listrik eksisting, kondisi infrastruktur jalan, dan moda transportasi untuk pengiriman material.

3.Potensi Sumber Daya Lokal: Mengidentifikasi ketersediaan dan potensi energi terbarukan seperti surya, air (mikrohidro), angin, biomassa (limbah pertanian/perkebunan), dan panas bumi.

4.Demografi dan Kebutuhan Listrik: Mendata jumlah rumah tangga, fasilitas umum (sekolah, puskesmas, rumah ibadah), serta potensi kebutuhan listrik untuk kegiatan ekonomi lokal.

5.Kapasitas Masyarakat: Menilai tingkat kesiapan masyarakat untuk adopsi teknologi baru dan potensi pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai pengelola.

*II. Strategi Elektrifikasi Berbasis Zonasi dan Teknologi*

Berdasarkan analisis di atas, solusi elektrifikasi harus disesuaikan untuk setiap zona:

1.Perluasan Jaringan Eksisting (Grid Extension):

– Prioritaskan desa-desa yang secara geografis dekat dengan jaringan PLN yang sudah ada dan memiliki potensi permintaan listrik yang signifikan.

– Percepat proses perizinan dan pembebasan lahan untuk tiang dan jaringan.

– Tingkatkan kapasitas Gardu Induk di wilayah terdekat untuk menopang beban tambahan.

2.Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpusat atau Tersebar:

– PLTS Terpusat (Mini-Grid/Off-Grid): Ideal untuk desa-desa terpencil atau pulau-pulau kecil dengan konsentrasi permukiman yang relatif padat. Sistem ini dilengkapi dengan baterai penyimpanan energi untuk pasokan stabil.

– Solar Home System (SHS): Solusi cepat dan relatif murah untuk rumah tangga yang sangat tersebar dan sulit dijangkau jaringan maupun mini-grid.

– Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS): Untuk meningkatkan keamanan dan aktivitas malam di desa.

3.Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH):

Baca Juga :  BARA API DI TIMUR TENGAH: PERANG DUNIA KETIGA DI DEPAN MATA

– Sangat cocok untuk desa-desa di daerah pegunungan atau yang memiliki sumber air berarus deras.

– Membutuhkan studi kelayakan hidrologi yang cermat dan dukungan masyarakat untuk operasional dan pemeliharaan.

4.Pembangkit Listrik Tenaga Biogas/Biomassa:

– Potensial di desa-desa dengan limbah organik melimpah (misalnya, kotoran ternak, sekam padi, cangkang sawit).

– Memberikan nilai tambah ekonomi dari pengelolaan limbah sekaligus menghasilkan energi.

5.Solusi Hibrida dan Inovatif:

– Menggabungkan beberapa sumber energi terbarukan (misalnya, PLTS-Diesel atau PLTS-PLTMH) untuk menjamin pasokan yang lebih andal.

– Menimbang penggunaan teknologi penyimpanan energi canggih seperti baterai litium.

*III. Peran dan Kontribusi Multipihak*

Pengentasan 10.068 desa tanpa listrik membutuhkan orkestrasi yang apik dari berbagai pihak, antara lain Kementerian ESDM RI, Perusahaan Listrik Negara (PLN), Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, Pihak Swasta dan Masyarakat

*Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI*

1.Penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Akurat: Mendesain rencana induk yang jelas untuk setiap desa, termasuk pilihan teknologi, target waktu, dan estimasi anggaran.

2.Regulasi dan Kebijakan Pro-Akselerasi:

– Menyederhanakan perizinan untuk proyek energi terbarukan pedesaan.

– Memberikan insentif fiskal dan non-fiskal yang menarik bagi sektor swasta.

– Memfasilitasi model bisnis yang berkelanjutan dan menarik investasi.

– Menetapkan standarisasi kualitas komponen dan instalasi untuk memastikan keandalan.

3.Pengawasan dan Evaluasi: Memastikan proyek berjalan sesuai rencana, kualitas terjaga, dan mengevaluasi dampak sosial-ekonomi pasca-elektrifikasi.

*Perusahaan Listrik Negara (PLN)*

1.Akselerasi Perluasan Jaringan (Grid Extension): Mengidentifikasi dan memprioritaskan desa yang paling ekonomis dan layak dijangkau oleh jaringan eksisting PLN.

2.Pengembangan Mini-Grid dan Off-Grid: Membentuk unit khusus atau bermitra dengan swasta untuk mengelola pembangkit listrik terbarukan skala kecil di daerah terpencil yang sulit dijangkau jaringan utama.

3.Integrasi Teknologi: Mengadopsi teknologi smart grid untuk efisiensi dan monitoring di daerah terpencil.

4.Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM): Menyiapkan dan melatih SDM yang kompeten untuk operasional dan pemeliharaan di wilayah pedesaan.

*Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota*

1.Identifikasi Desa dan Potensi Lokal: Melakukan pendataan akurat desa-desa yang belum terlistriki dan mengidentifikasi potensi sumber energi lokal (air, surya, biomassa) yang dapat dimanfaatkan.

2.Perencanaan Tata Ruang: Mengintegrasikan rencana pembangunan infrastruktur listrik ke dalam rencana tata ruang wilayah (RT/RW/LK) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

3.Penyediaan Lahan dan Perizinan Lokal: Memfasilitasi penyediaan lahan untuk pembangunan infrastruktur listrik dan mempercepat proses perizinan di tingkat daerah.

4.Pengalokasian Anggaran Daerah: Mengalokasikan anggaran dari APBD untuk mendukung program kelistrikan desa, seperti subsidi, pembangunan fasilitas pendukung, atau pemberdayaan masyarakat.

5.Pemberdayaan Masyarakat Lokal: Memfasilitasi pembentukan kelompok pengelola energi di tingkat desa dan memberikan pelatihan dasar terkait operasional dan pemeliharaan fasilitas listrik.

6.Pembentukan BUMDes Energi: Mendorong pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang fokus pada pengelolaan energi, baik dari PLTS, PLTMH, atau biomassa. Ini akan menciptakan ekonomi baru di desa.

*Pihak Swasta*

1.Investasi dan Inovasi: Berinvestasi dalam proyek-proyek energi terbarukan di pedesaan melalui skema Public Private Partnership (PPP) atau murni swasta dengan dukungan insentif pemerintah.

2.Pengembangan Teknologi: Mendorong pengembangan dan implementasi teknologi yang lebih efisien, terjangkau, dan mudah dioperasikan di lingkungan pedesaan.

Baca Juga :  Dunia di Ujung Tanduk: Serangan Udara Guncang Fasilitas Nuklir Iran

3.Model Bisnis Kreatif: Menciptakan model bisnis inovatif seperti “pay-as-you-go” untuk Solar Home System (SHS) atau layanan energi terintegrasi.

4.Transfer Pengetahuan: Membawa keahlian teknis dan manajerial dalam operasional dan pemeliharaan jangka panjang.

5.Pengembangan Investasi: Mengembangkan potensi untuk mengintegrasikan teknologi, meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana proyek, memonitor progres, dan bahkan memfasilitasi sistem pembayaran listrik mikro yang efisien di daerah terpencil. Ini dapat meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi.

*Masyarakat*

1.Partisipasi Aktif: Berperan serta aktif dalam perencanaan, implementasi, dan yang terpenting, dalam operasional dan pemeliharaan infrastruktur listrik yang telah dibangun.

2.Pembentukan BUMDes: Membangun dan memperkuat BUMDes sebagai entitas pengelola listrik desa (khususnya untuk sistem off-grid), termasuk mekanisme penarikan iuran dan pemeliharaan rutin.

3.Edukasi dan Tanggung Jawab: Memahami manfaat listrik, menggunakannya secara efisien, dan memiliki rasa memiliki terhadap fasilitas yang ada.

4.Keamanan: Menjaga keamanan instalasi listrik di lingkungan desa.

*IV. Pendanaan dan Skema Keuangan*

Pendanaan yang beragam dan berkelanjutan adalah esensial:

1.APBN dan APBD: Tetap menjadi sumber utama untuk proyek-proyek yang bersifat non-komersial atau di daerah sangat terpencil.

2.Pinjaman Lunak/Hibah Internasional: Menggandeng lembaga keuangan internasional untuk dukungan dana dan keahlian.

3.Skema Investasi Swasta: Menciptakan iklim investasi yang menarik melalui skema PPP, Independent Power Producer (IPP) skala kecil, atau mekanisme lain yang mengurangi risiko bagi investor.

4.Dana Desa: Memungkinkan alokasi Dana Desa untuk kontribusi awal atau pemeliharaan infrastruktur listrik skala kecil yang dikelola BUMDes.

5.Green Bonds/Sukuk: Menerbitkan instrumen keuangan berkelanjutan untuk menarik investor yang memiliki komitmen terhadap pembangunan hijau dan sosial.

*V. Pengawasan dan Keberlanjutan Jangka Panjang*

Untuk memastikan dampak jangka panjang, aspek pengawasan dan keberlanjutan harus diperkuat:

1.Monitoring Berbasis Data: Memanfaatkan sistem monitoring digital untuk memantau kinerja pembangkit dan distribusi listrik di desa secara real-time.

2.Pelatihan dan Kapasitas Lokal: Secara berkelanjutan melatih tenaga lokal untuk operasional dan pemeliharaan dasar.

3.Ketersediaan Suku Cadang: Memastikan rantai pasok yang efisien untuk suku cadang dan layanan purna jual.

4.Jaminan Kualitas: Menerapkan standar kualitas yang ketat untuk semua komponen dan instalasi.

*Kesimpulan*

Mengatasi tantangan 10.068 desa tanpa listrik adalah investasi strategis untuk masa depan Indonesia. Ini adalah pondasi penting untuk meningkatkan kesejahteraan, pendidikan, kesehatan dan pertumbuhan ekonomi di seluruh pelosok negeri.

Dengan komitmen politik yang kuat, anggaran yang tepat, perencanaan yang matang, pemanfaatan inovasi teknologi, dan sinergi yang kokoh antara Pemerintah Pusat, BUMN, Pemerintah Daerah, Swasta, serta partisipasi aktif Masyarakat, kita dapat mewujudkan Indonesia Terang secara merata dan berkelanjutan.

Saya meyakini bahwa pemerataan akses listrik akan menjadi pondasi kuat bagi pembangunan berkelanjutan. Tidak ada alasan bagi sebuah desa untuk tetap berada dalam kegelapan di abad ke-21 ini. Kita harus bersatu padu, untuk memastikan bahwa seluruh Indonesia bersinar terang.

Tugas kita bersama adalah memastikan setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk menikmati akses listrik yang layak. Ini bukan hanya tentang menerangi rumah, tetapi menerangi harapan, membuka peluang, dan pada akhirnya, merajut keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Terima Kasih

Jakarta, 6 Juli 2025

Penulis : Zuli Hendriyanto Syahrin

Editor : Ansyori Ali Akbar

Follow WhatsApp Channel tarakanindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Komisi II DPR RI Geram: Ukur Ulang HGU SGC, Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Lampung!” 
Revitalisasi Bantuan Sosial: Fokus pada Pemberdayaan Ekonomi Produktif di Indonesia
Empat Laporan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Naik Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
Kementerian BUMN Usul Anggaran Rp604 Miliar untuk 2026: Tak Bebani APBN, Erick Thohir Pastikan!  
Klarifikasi Pemerintah: Wapres Gibran Tak Akan Berkantor Permanen di Papua
Presiden Prabowo Mengutus Airlangga ke AS untuk Negosiasi Tarif, Trump Tetap Bersikukuh  
Gibran Direncanakan Berkantor di Papua, Dapat Tugas Khusus dari Presiden Prabowo
Ade Armando: Dari Kampus ke Kursi Komisaris PLN Nusantara Power

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 22:32 WIB

“Komisi II DPR RI Geram: Ukur Ulang HGU SGC, Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Lampung!” 

Sabtu, 12 Juli 2025 - 17:28 WIB

Revitalisasi Bantuan Sosial: Fokus pada Pemberdayaan Ekonomi Produktif di Indonesia

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:33 WIB

Empat Laporan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Naik Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan

Rabu, 9 Juli 2025 - 20:24 WIB

Kementerian BUMN Usul Anggaran Rp604 Miliar untuk 2026: Tak Bebani APBN, Erick Thohir Pastikan!  

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:42 WIB

Klarifikasi Pemerintah: Wapres Gibran Tak Akan Berkantor Permanen di Papua

Berita Terbaru