PRINGSEWU, Tarakan Indonesia .Id.– Pada hari peringatan Harkodia/Hari Anti Korupsi Sedunia, Selasa (9/12), Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program PNPM Mandiri Perdesaan (MPd) Kecamatan Pardasuka periode 2014–2020.. Selasa.(9/12/2025)
Tersangka yang ditetapkan berinisial Az, laki-laki 54 tahun, yang menjabat Ketua UPK PNPM-MPd Kecamatan Pardasuka sejak 2014 sampai sekarang. Penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti sah sesuai KUHAP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Az langsung ditahan pada pukul 16.30 WIB di Rutan Kelas II.B Kotaagung selama 20 hari (9–28 Desember 2025) untuk memastikan kelancaran penyidikan dan mencegah upaya menghilangkan bukti, melarikan diri, atau mengulangi kejahatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari penyidikan sementara, Az diduga melakukan pengelolaan dana SPP sebesar Rp970.574.357,64 secara melawan hukum bersama Bendahara UPK berinisial AB yang kini menjadi DPO. Dana yang disimpan di BSI (sebelumnya Bank Syariah Mandiri) disalurkan tanpa prosedur resmi seperti pengajuan proposal, verifikasi lapangan, atau persetujuan MAD/BKAD sesuai Petunjuk Teknis Operasional. Pengurus juga tidak menyusun laporan keuangan dan tidak memiliki daftar kelompok penerima.
Hingga 19 Maret 2025, saldo rekening menjadi nol tanpa pertanggungjawaban sah. Az hanya mengklaim dana habis karena kredit macet, tapi tidak bisa menunjukkan bukti piutang atau dokumen pendukung. Hal ini juga menghambat transformasi dana ke BUMDesma berdasarkan Permendes 15/2021.
Setelah penahanan, tim penyidik juga melaksanakan penggeledahan di Kantor UPK di Pekon Sidodadi dan tiga rumah pengurus UPK dengan dukungan TNI Kodim 0424 Tanggamus. Penggeledahan bertujuan menemukan dokumen, pembukuan, dan barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana.
Kejari Pringsewu menegaskan penyidikan akan dilanjutkan secara intensif dan upaya pemulihan kerugian negara akan dioptimalkan. Juga diimbau seluruh pihak untuk berkooperasi demi efektivitas penanganan perkara.( Pon )
Editor : Sam














