Gagal Kabur, Pelaku Curat dan Penodongan Senpi di Tubaba Dibekuk  

- Jurnalis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HK (34), Pelaku curat yang di amankan oleh Tekan 308 Polres Tulang bawang barat Lampung

Tulang Bawang Barat, Tarakan Indonesia.com– Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sekaligus kepemilikan senjata api ilegal berhasil dibekuk jajaran Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) dan Polsek Tumijajar, Kamis (19/6/2025). Pelaku, HK (34), warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, ditangkap setelah aksinya terbongkar dan ia berupaya melarikan diri.

Kejadian bermula sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Korban, EM (47), warga Tiyuh Makarti, Kecamatan Tumijajar, Tubaba, dibangunkan tetangganya yang melihat sepeda motor Honda Beat merah miliknya, bernomor polisi BE 3088 SP, dibawa kabur orang tak dikenal. Setelah dicek, sepeda motor tersebut memang telah raib.

Baca Juga :  Geng Motor Berulah di Tulang Bawang Barat, Satu Pemuda Ditangkap

Korban dan warga kemudian mengejar pelaku. Saat pelaku terpojok dan hendak ditangkap di rumah warga, ia melakukan penodongan dengan senjata api rakitan jenis revolver warna silver. Aksi ini dilaporkan kepada pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tubaba dan Patroli Polsek Tumijajar yang sedang berpatroli langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan HK. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat merah, senjata api rakitan beserta enam butir amunisi, dan sebilah pisau. Rekan pelaku, IR, berhasil melarikan diri.

Baca Juga :  Machiavelli Unggul di Seleksi Sekda Way Kanan

 

Kasat Reskrim Polres Tubaba, Ipda Fajar Adi Putra, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, HK dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Laporan polisi terkait kasus ini terdaftar dengan nomor LP/B/158/VI/2025/Spkt/Polres Tubaba/Polda Lampung dan LP/A/2/VI/2025/Spkt/Polres Tubaba/Polda Lampung, (Aziz)

Follow WhatsApp Channel tarakanindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Tulang Bawang Tengah, Pimpin Patroli Siskamling dinihari Guna Cegah Gangguan Kamtibmas
Tubaba Gelar Upacara HGN Ke – 80 ” Guru Bermutu Indonesia Maju”  
Muhammadiyah Tubaba Rayakan Milad Ke-113: Acara OLYMM, Pameran Buku, dan Beasiswa
Golkar Tubaba: Soeharto Pahlawan, Semangat Membangun Negeri.  
Bupati Tubaba Resmikan Pemancingan Kolam Ryo Tanjung Masih, Dorong Ekonomi dan Wisata Lokal
Santri Aktif, Santri Berprestasi Darul Hidayah Al Anshory Tunjukkan Semangat Juang dan Ukhuwah di Lapangan
Diduga Cacat Prosedur, Pelantikan ASN PPPK di Kemenag Ditangguhkan, Pengacara Sebut Kliennya Diframing!
Curug Semantung: Wisata Alam yang “Dikawal” Bupati Parosil Mabsus

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 21:53 WIB

Kapolsek Tulang Bawang Tengah, Pimpin Patroli Siskamling dinihari Guna Cegah Gangguan Kamtibmas

Selasa, 25 November 2025 - 21:32 WIB

Tubaba Gelar Upacara HGN Ke – 80 ” Guru Bermutu Indonesia Maju”  

Selasa, 18 November 2025 - 18:54 WIB

Muhammadiyah Tubaba Rayakan Milad Ke-113: Acara OLYMM, Pameran Buku, dan Beasiswa

Jumat, 14 November 2025 - 16:13 WIB

Golkar Tubaba: Soeharto Pahlawan, Semangat Membangun Negeri.  

Selasa, 4 November 2025 - 21:39 WIB

Bupati Tubaba Resmikan Pemancingan Kolam Ryo Tanjung Masih, Dorong Ekonomi dan Wisata Lokal

Berita Terbaru

Pesisir Barat

APDESI Pesisir Barat Kritik Keras PMK 81/2025: Desa Terancam Lumpuh

Sabtu, 29 Nov 2025 - 02:22 WIB