Gagal Kabur, Pelaku Curat dan Penodongan Senpi di Tubaba Dibekuk  

- Jurnalis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HK (34), Pelaku curat yang di amankan oleh Tekan 308 Polres Tulang bawang barat Lampung

Tulang Bawang Barat, Tarakan Indonesia.com– Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sekaligus kepemilikan senjata api ilegal berhasil dibekuk jajaran Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) dan Polsek Tumijajar, Kamis (19/6/2025). Pelaku, HK (34), warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, ditangkap setelah aksinya terbongkar dan ia berupaya melarikan diri.

Kejadian bermula sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Korban, EM (47), warga Tiyuh Makarti, Kecamatan Tumijajar, Tubaba, dibangunkan tetangganya yang melihat sepeda motor Honda Beat merah miliknya, bernomor polisi BE 3088 SP, dibawa kabur orang tak dikenal. Setelah dicek, sepeda motor tersebut memang telah raib.

Baca Juga :  Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Siswi SMP Berulang Kali

Korban dan warga kemudian mengejar pelaku. Saat pelaku terpojok dan hendak ditangkap di rumah warga, ia melakukan penodongan dengan senjata api rakitan jenis revolver warna silver. Aksi ini dilaporkan kepada pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tubaba dan Patroli Polsek Tumijajar yang sedang berpatroli langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan HK. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat merah, senjata api rakitan beserta enam butir amunisi, dan sebilah pisau. Rekan pelaku, IR, berhasil melarikan diri.

Baca Juga :  Bupati Novriwan Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

 

Kasat Reskrim Polres Tubaba, Ipda Fajar Adi Putra, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, HK dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Laporan polisi terkait kasus ini terdaftar dengan nomor LP/B/158/VI/2025/Spkt/Polres Tubaba/Polda Lampung dan LP/A/2/VI/2025/Spkt/Polres Tubaba/Polda Lampung, (Aziz)

Follow WhatsApp Channel tarakanindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Azam Fathan Athariz; Santri TPA Baitul Makmur Yang Tampil Tenang Baca Kalam Ilahi Di Hadapan UAS
TURNAMEN USIA MUDA DISPORA CUP 2026, RESMI DI TUTUP.
Persiapkan Generasi Indonesia Emas 2045, Wakil Bupati Tubaba Buka LDK Batara di SMAN 2 Tumijajar
Sambut Ramadan 1447 H, AMM Baitul Makmur Hadirkan Ustadz Abdul Somad dan Rangkaian Kegiatan Syiar Islam Berkemajuan
Polres Tulang Bawang Barat Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2026, Ini Sasaran Pelanggarannya
Wakil Bupati Tubaba Hadiri Peringatan 1 Abad Nahdlatul Ulama MWC Gunung Terang
“TPG 14 di Tubaba Tidak Dipotong – Penyesuaian Akibat Dana Pusat Tidak Cukup dan Aturan DAU”
Lapor Pak Presiden, Gaji Guru PNS dan P3K di Tubaba mendapat Potongan Kurang Lebih 20%

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:14 WIB

Azam Fathan Athariz; Santri TPA Baitul Makmur Yang Tampil Tenang Baca Kalam Ilahi Di Hadapan UAS

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:04 WIB

TURNAMEN USIA MUDA DISPORA CUP 2026, RESMI DI TUTUP.

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:29 WIB

Persiapkan Generasi Indonesia Emas 2045, Wakil Bupati Tubaba Buka LDK Batara di SMAN 2 Tumijajar

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:10 WIB

Sambut Ramadan 1447 H, AMM Baitul Makmur Hadirkan Ustadz Abdul Somad dan Rangkaian Kegiatan Syiar Islam Berkemajuan

Senin, 2 Februari 2026 - 13:57 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2026, Ini Sasaran Pelanggarannya

Berita Terbaru

Pesawaran

Daun Pintu RTLH TMMD Ke 127 Kodim 0421/LS Mulai Dipasang

Sabtu, 28 Feb 2026 - 08:36 WIB