Gagal Kabur, Pelaku Curat dan Penodongan Senpi di Tubaba Dibekuk  

- Jurnalis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HK (34), Pelaku curat yang di amankan oleh Tekan 308 Polres Tulang bawang barat Lampung

Tulang Bawang Barat, Tarakan Indonesia.com– Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sekaligus kepemilikan senjata api ilegal berhasil dibekuk jajaran Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) dan Polsek Tumijajar, Kamis (19/6/2025). Pelaku, HK (34), warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, ditangkap setelah aksinya terbongkar dan ia berupaya melarikan diri.

Kejadian bermula sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Korban, EM (47), warga Tiyuh Makarti, Kecamatan Tumijajar, Tubaba, dibangunkan tetangganya yang melihat sepeda motor Honda Beat merah miliknya, bernomor polisi BE 3088 SP, dibawa kabur orang tak dikenal. Setelah dicek, sepeda motor tersebut memang telah raib.

Baca Juga :  Dua Penumpang Tewas dalam Tabrakan Maut di Tol Lambu Kibang

Korban dan warga kemudian mengejar pelaku. Saat pelaku terpojok dan hendak ditangkap di rumah warga, ia melakukan penodongan dengan senjata api rakitan jenis revolver warna silver. Aksi ini dilaporkan kepada pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tubaba dan Patroli Polsek Tumijajar yang sedang berpatroli langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan HK. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat merah, senjata api rakitan beserta enam butir amunisi, dan sebilah pisau. Rekan pelaku, IR, berhasil melarikan diri.

Baca Juga :  Senjata Ilegal: Mimpi Buruk Lampung

 

Kasat Reskrim Polres Tubaba, Ipda Fajar Adi Putra, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, HK dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Laporan polisi terkait kasus ini terdaftar dengan nomor LP/B/158/VI/2025/Spkt/Polres Tubaba/Polda Lampung dan LP/A/2/VI/2025/Spkt/Polres Tubaba/Polda Lampung, (Aziz)

Follow WhatsApp Channel tarakanindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Tubaba Terima Aspirasi Wartawan, Pemkab Tegaskan Kerjasama sesuai Ketentuan.
Suhunan Riah: Representasi Ecofeminisme dalam Simbol Urban
“Tim Korsup KPK RI Gerah, Bupati Diminta Evaluasi Total Penertiban Aset dan Pelayanan.”
 “Skandal Data Siswa di Lampung Utara: Zulkarnain Buka Suara!”
“Santri di Lampung Selatan Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Pondok Pesantren, Polisi Diminta Bertindak Cepat”
MAN 1 Tubaba Apresiasi PWI: Mitra Terbaik Pendidikan
5.000 Warga NU Tubaba Khatamkan Al-Qur’an Massal Sambut HUT ke-80 RI
*Polres Serang Tanam Jagung di Ponpes Sohibul Muslimun, Dukung Ketahanan Pangan*

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 08:31 WIB

Wabup Tubaba Terima Aspirasi Wartawan, Pemkab Tegaskan Kerjasama sesuai Ketentuan.

Kamis, 4 September 2025 - 19:54 WIB

Suhunan Riah: Representasi Ecofeminisme dalam Simbol Urban

Selasa, 2 September 2025 - 13:43 WIB

“Tim Korsup KPK RI Gerah, Bupati Diminta Evaluasi Total Penertiban Aset dan Pelayanan.”

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:20 WIB

 “Skandal Data Siswa di Lampung Utara: Zulkarnain Buka Suara!”

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:04 WIB

“Santri di Lampung Selatan Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Pondok Pesantren, Polisi Diminta Bertindak Cepat”

Berita Terbaru

E-Paper

E-Paper Agustus 2025

Selasa, 9 Sep 2025 - 20:17 WIB