Gagal Kabur, Pelaku Curat dan Penodongan Senpi di Tubaba Dibekuk  

- Jurnalis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HK (34), Pelaku curat yang di amankan oleh Tekan 308 Polres Tulang bawang barat Lampung

Tulang Bawang Barat, Tarakan Indonesia.com– Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sekaligus kepemilikan senjata api ilegal berhasil dibekuk jajaran Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) dan Polsek Tumijajar, Kamis (19/6/2025). Pelaku, HK (34), warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, ditangkap setelah aksinya terbongkar dan ia berupaya melarikan diri.

Kejadian bermula sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Korban, EM (47), warga Tiyuh Makarti, Kecamatan Tumijajar, Tubaba, dibangunkan tetangganya yang melihat sepeda motor Honda Beat merah miliknya, bernomor polisi BE 3088 SP, dibawa kabur orang tak dikenal. Setelah dicek, sepeda motor tersebut memang telah raib.

Baca Juga :  Analisis dan Evaluasi Tugas Bhabinkamtibmas Polres Tulang Bawang Barat

Korban dan warga kemudian mengejar pelaku. Saat pelaku terpojok dan hendak ditangkap di rumah warga, ia melakukan penodongan dengan senjata api rakitan jenis revolver warna silver. Aksi ini dilaporkan kepada pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tubaba dan Patroli Polsek Tumijajar yang sedang berpatroli langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan HK. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat merah, senjata api rakitan beserta enam butir amunisi, dan sebilah pisau. Rekan pelaku, IR, berhasil melarikan diri.

Baca Juga :  Tubaba Geger! Pabrik Sagu Meledak, Enam Karyawan Terkapar Luka Parah

 

Kasat Reskrim Polres Tubaba, Ipda Fajar Adi Putra, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, HK dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Laporan polisi terkait kasus ini terdaftar dengan nomor LP/B/158/VI/2025/Spkt/Polres Tubaba/Polda Lampung dan LP/A/2/VI/2025/Spkt/Polres Tubaba/Polda Lampung, (Aziz)

Follow WhatsApp Channel tarakanindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Studi Tiru ke BAZNAS Tubaba, BAZNAS Pringsewu Perkuat Sinergi Zakat untuk Kesejahteraan Umat
Kapolres Tubaba Serahkan Rendisgar dan Tekankan Pengelolaan Anggaran yang Akuntabel
Ketika Beasiswa dan Cegah Stunting Bertemu di Tunas Jaya Catatan Warga dari Gunung Agung
Rumah Warga Tiyuh Karta Raya Dilalap Api, Baznas Tubaba dan Pemerintah Daerah Bergerak Cepat Ringankan Beban Korban
“Wakil Bupati Tubaba Hadiri Natal,Jamin Kebebasan Beragama, Ajak Bangun Tubaba Bersama”
“Peninjauan Bupati Tubaba & Wakapolda: Natal 2025 Pastikan Aman”
AKBP Bestiana Pimpin Sertijab Pejabat Utama Polres Pesisir Barat, Tujuan Tingkatkan Kinerja
Pasar Murah Tubaba Bantu Warga Tekan Beban Belanja

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:49 WIB

Studi Tiru ke BAZNAS Tubaba, BAZNAS Pringsewu Perkuat Sinergi Zakat untuk Kesejahteraan Umat

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:05 WIB

Kapolres Tubaba Serahkan Rendisgar dan Tekankan Pengelolaan Anggaran yang Akuntabel

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:27 WIB

Ketika Beasiswa dan Cegah Stunting Bertemu di Tunas Jaya Catatan Warga dari Gunung Agung

Senin, 5 Januari 2026 - 11:52 WIB

Rumah Warga Tiyuh Karta Raya Dilalap Api, Baznas Tubaba dan Pemerintah Daerah Bergerak Cepat Ringankan Beban Korban

Senin, 29 Desember 2025 - 20:45 WIB

“Wakil Bupati Tubaba Hadiri Natal,Jamin Kebebasan Beragama, Ajak Bangun Tubaba Bersama”

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Serahkan SK Dewan Pengawas RSUD  

Senin, 12 Jan 2026 - 22:08 WIB