PESISIR BARAT, Tarakan Indonesia.Com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) Kabupaten Pesisir Barat, Yasir, memenuhi panggilan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pesisir Barat pada Jumat (9/01/2026).
Kedatangan Yasir bertujuan untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang melibatkan 14 sekolah dari berbagai jenjang di wilayah Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung di ruang penyidik, Yasir mengaku dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik, Briptu Dasef Ubaidillah, SH. Pertanyaan tersebut mencakup kronologi awal temuan hingga proses pelaporan dugaan penyimpangan dana pendidikan tersebut.
“Alhamdulillah, saya baru saja selesai memenuhi panggilan klarifikasi atas laporan dugaan korupsi Dana BOS yang kami sampaikan beberapa waktu lalu. Ada 17 pertanyaan dari penyidik yang sudah saya jawab secara detail,” ujar Yasir kepada awak media seusai pemeriksaan.
Yasir menjelaskan bahwa dirinya menjalani pemeriksaan tanpa pendamping di dalam ruangan, sesuai prosedur undangan resmi. Meski demikian, dukungan moral tetap mengalir dari tim media dan perwakilan Ormas GRIB Jaya yang mendampingi di lingkungan Mapolres.
Pihaknya mengapresiasi ketegasan penyidik dalam menggali informasi. Ia berharap keterangan yang diberikan dapat menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Kami merasa senang karena penyidik sangat detail menggali temuan kami. Semoga ini menjadi petunjuk awal yang kuat untuk menindaklanjuti perkara ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yasir menegaskan bahwa aksi pelaporan ini merupakan bentuk komitmennya dalam mendukung visi pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk menekan angka korupsi.
“Ini adalah wujud kecintaan saya terhadap Pesisir Barat dan NKRI. Harapan kami, grafik korupsi di kabupaten berjuluk Sai Batin dan Ulama ini bisa terus menurun melalui penegakan hukum yang tegas,” tegasnya.
Yasir juga mengingatkan para pemangku kebijakan pendidikan agar menggunakan anggaran sesuai peruntukannya. Menurutnya, Dana BOS adalah hak peserta didik yang tidak boleh disalahgunakan.
“Dana BOS harus dimaknai untuk memenuhi hak siswa sesuai aturan. Kami optimis aparat penegak hukum mampu mengungkap semua pihak yang terlibat, baik dalam praktik markup maupun penyimpangan regulasi. Kami harap pemeriksaan tidak berhenti pada kepala sekolah dan bendahara saja, tapi hingga ke akar-akarnya,” pungkas Yasir.
( LIAN )
Editor : Syam














