Diduga Cacat Prosedur, Pelantikan ASN PPPK di Kemenag Ditangguhkan, Pengacara Sebut Kliennya Diframing!

- Jurnalis

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung , Tarakan Indonesia,Com — Kasus penundaan pelantikan salah satu calon Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Agama (Kemenag) Lampung, berinisial SDC menuai sorotan.

Pihak keluarga dan kuasa hukumnya menilai ada kejanggalan dan dugaan pelanggaran prosedur administratif dalam proses pemeriksaan dan penangguhan pelantikan yang dilakukan Kanwil Kemenag Lampung.

Kuasa hukum SDC, Debi Oktarian, S.H., menyebut bahwa kliennya telah dinyatakan lulus seleksi dan mendapat persetujuan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun hingga kini, pelantikan SDC sebagai ASN atau PPPK Penuh Waktu tidak kunjung dilakukan tanpa kejelasan surat resmi penangguhan atau pembatalan.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

“SDC ini tidak dilantik, kami minta kejelasan. Di sistem SSCASN tidak ada pemberitahuan, sementara di aplikasi BKN sudah keluar NIP dan tanda tangan SK. Artinya sudah disetujui. Tapi kenapa tidak dilantik? Tidak ada surat resmi, hanya kabar ditangguhkan secara lisan,” ujar Debi kepada media, Jumat (24/10/2025).

Menurut Debi, pihaknya menilai pemeriksaan terhadap SDC cacat prosedur, karena dilakukan sebelum yang bersangkutan resmi dilantik sebagai ASN PPPK.

“Kalau pakai PP 94 tentang Disiplin ASN, ya tidak bisa diterapkan. Dia belum ASN, belum dilantik. Harusnya dilantik dulu, baru bisa diperiksa kalau ada pelanggaran,” tegasnya.

Debi juga mengungkapkan keberatan atas materi pemeriksaan yang dinilai terlalu memojokkan dan melampaui batas etika.

Baca Juga :  Parosil Mabsus Lakukan Kunker Ke Star Energy Geothermal Salak.

“Pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlalu memframing. Masa ditanya, Bagaimana saudara melakukan persetubuhan? Ini bukan proses pidana. Klien saya sudah menikah sah, ada surat izin menikah dari Pengadilan Agama Kotabumi,” jelasnya.

Ia menambahkan, tidak ada laporan pidana atau penahanan terhadap kliennya, sehingga tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menunda pelantikan.

“Kalau mau ditangguhkan, keluarkan surat resminya. Kalau dibatalkan, ya juga harus ada surat keputusan. Jangan menggantung seperti ini,” kata Debi.

Selain penundaan pelantikan, SDC juga disebut telah dinonaktifkan dari tempat kerjanya di MAN 1 tanpa surat pemberitahuan.

“Dia sudah dinonaktifkan secara lisan, tidak ada surat apa pun. Ini aneh, cita-cita pemerintah memberantas pengangguran, tapi malah diberhentikan sepihak tanpa dasar,” terangnya.

Pihaknya berencana melapor ke Ombudsman dan Inspektorat karena menilai proses pemeriksaan dan penonaktifan tidak memenuhi standar administrasi.

“Kami akan ambil langkah ke Ombudsman, lapor Kanwil dan Inspektorat. Pemeriksaan ini cacat prosedur. Harusnya ada pengawasan dari inspektorat, tapi tidak ada,” tegas Debi.

Menanggapi hal tersebut, Tri Rahayu, Analis Kepegawaian Kanwil Kemenag Lampung, membenarkan bahwa pelantikan SDC memang ditangguhkan sementara karena adanya laporan masyarakat yang tengah dianalisis.

“Benar, bukan dibatalkan, tapi ditangguhkan sampai ada kejelasan status. Kami sudah menerima laporan masyarakat dan saat ini sedang dalam proses telaah tim,” kata Tri Rahayu.

Menurutnya, langkah itu merupakan kebijakan sementara untuk menjaga kondusifitas dan memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  "Santri di Lampung Selatan Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Pondok Pesantren, Polisi Diminta Bertindak Cepat"

“Ketika ada laporan masyarakat, walaupun dalam bentuk laporan awal, maka pelantikan kami tangguhkan dulu sampai hasil telaah keluar. Kalau nanti dinyatakan tidak bermasalah, pelantikan bisa dilanjutkan,” tambahnya.

Sementara itu, SDC sendiri mengaku tidak mendapat kesempatan menjelaskan versinya secara utuh dalam proses pemeriksaan di Kanwil Kemenag.

“Saya kira datang hanya untuk klarifikasi. Tapi ternyata semua jawaban saya dibilang bohong. Bahkan saya dituduh mabuk. Saya tidak diberi kesempatan bicara. Semua seperti sudah diskenario,” ujarnya.

SDC juga menegaskan bahwa hubungan dengan pihak pelapor sudah disahkan melalui pernikahan yang mendapat izin dari Pengadilan Agama. Ia menilai tuduhan pencabulan tidak berdasar.

“Kami menikah sah. Kalau disebut pencabulan, itu tidak masuk logika hukum. Tidak ada laporan pidana dan tidak ada visum baru. Semua ini seperti framing,” jelasnya.

Kuasa hukum Debi Oktarian memastikan akan menempuh jalur hukum administratif jika surat keputusan penangguhan tak segera diterbitkan.

“Kami menunggu surat resmi dari Kanwil. Jika tidak ada kejelasan, kami akan gugat secara administratif dan lapor ke Ombudsman. Klien saya sudah memenuhi seluruh syarat ASN PPPK dan tidak punya catatan pidana,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam proses pengangkatan ASN PPPK di lingkungan Kemenag. Banyak pihak berharap Kemenag segera memberikan kejelasan status agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat. (Tim)

Editor : Aan

Follow WhatsApp Channel tarakanindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curug Semantung: Wisata Alam yang “Dikawal” Bupati Parosil Mabsus
Mahasiswa Pesisir Utara Ditangkap Terkait Pembunuhan Sadis Dua Bocah di Pesisir Barat
 “Skandal Data Siswa di Lampung Utara: Zulkarnain Buka Suara!”
“Santri di Lampung Selatan Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Pondok Pesantren, Polisi Diminta Bertindak Cepat”
MAN 1 Tubaba Apresiasi PWI: Mitra Terbaik Pendidikan
5.000 Warga NU Tubaba Khatamkan Al-Qur’an Massal Sambut HUT ke-80 RI
Wamen PAN-RB Apresiasi Pelayanan Publik di Polresta Bandar Lampung, Beri Nilai 90
Kembangkan Potensi Atlet, Pemkab Lambar Gelar POPKAB 2025. 

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:00 WIB

Diduga Cacat Prosedur, Pelantikan ASN PPPK di Kemenag Ditangguhkan, Pengacara Sebut Kliennya Diframing!

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:38 WIB

Curug Semantung: Wisata Alam yang “Dikawal” Bupati Parosil Mabsus

Jumat, 12 September 2025 - 20:12 WIB

Mahasiswa Pesisir Utara Ditangkap Terkait Pembunuhan Sadis Dua Bocah di Pesisir Barat

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:20 WIB

 “Skandal Data Siswa di Lampung Utara: Zulkarnain Buka Suara!”

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:04 WIB

“Santri di Lampung Selatan Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Pondok Pesantren, Polisi Diminta Bertindak Cepat”

Berita Terbaru

Pesisir Barat

APDESI Pesisir Barat Kritik Keras PMK 81/2025: Desa Terancam Lumpuh

Sabtu, 29 Nov 2025 - 02:22 WIB