Tulang Bawang Barat, Tarakan Indonesia.Com. – Tulang Bawang Barat kembali dibayangi duka. Sebuah kasus pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia tujuh tahun, NPP, mengguncang Tiyuh Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, dan baru terungkap setelah tiga minggu berlalu. Seperti yang diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu H. Tosira, S.H., M.H., pelaku, SI (62), seorang wiraswasta warga setempat, telah berhasil diamankan.
“Pelaku menyerahkan diri pada Kamis, 17 Juli 2025, pukul 20.00 WIB,” jelas Iptu Tosira dalam keterangannya pada Sabtu, 18 Juli 2025. “Setelah pemeriksaan awal sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan statusnya menjadi tersangka.”
Modus yang digunakan SI begitu licik. Dengan iming-iming buah cherry, ia membujuk NPP dan temannya, DS, untuk datang ke rumahnya. Di sana, di tempat yang seharusnya aman, SI melakukan tindakan asusila terhadap NPP, meninggalkan luka fisik dan trauma mendalam pada jiwa anak kecil tersebut. Kekejaman SI semakin terlihat dengan pemberian uang Rp5.000 kepada korban sebagai “uang tutup mulut,” sebuah jumlah yang tak sebanding dengan luka batin yang dideritanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keberanian DS yang menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya menjadi titik terang bagi NPP. Laporan orang tua NPP ke Polres Tulang Bawang Barat pada 1 Juli 2025 (LP/B/165/VI/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung) mengakibatkan penyelidikan yang intensif. Kapolres Tubaba, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Iptu Tosira, menyatakan bahwa SI telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000. ( Kiamat milyar rupiah ), (A/D).
Editor : A. Ali Akbar