Di Balik Senyum Polos, Luka Mendalam Seorang Anak Perempuan di Tulang Bawang Barat

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang Barat, Tarakan Indonesia.Com. – Tulang Bawang Barat kembali dibayangi duka. Sebuah kasus pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia tujuh tahun, NPP, mengguncang Tiyuh Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, dan baru terungkap setelah tiga minggu berlalu. Seperti yang diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu H. Tosira, S.H., M.H., pelaku, SI (62), seorang wiraswasta warga setempat, telah berhasil diamankan.

“Pelaku menyerahkan diri pada Kamis, 17 Juli 2025, pukul 20.00 WIB,” jelas Iptu Tosira dalam keterangannya pada Sabtu, 18 Juli 2025. “Setelah pemeriksaan awal sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan statusnya menjadi tersangka.”

Baca Juga :  Penangkapan Empat Terduga Pelaku Narkoba di Tulang Bawang Barat, Termasuk Dua ASN

Modus yang digunakan SI begitu licik. Dengan iming-iming buah cherry, ia membujuk NPP dan temannya, DS, untuk datang ke rumahnya. Di sana, di tempat yang seharusnya aman, SI melakukan tindakan asusila terhadap NPP, meninggalkan luka fisik dan trauma mendalam pada jiwa anak kecil tersebut. Kekejaman SI semakin terlihat dengan pemberian uang Rp5.000 kepada korban sebagai “uang tutup mulut,” sebuah jumlah yang tak sebanding dengan luka batin yang dideritanya.

Keberanian DS yang menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya menjadi titik terang bagi NPP. Laporan orang tua NPP ke Polres Tulang Bawang Barat pada 1 Juli 2025 (LP/B/165/VI/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung) mengakibatkan penyelidikan yang intensif. Kapolres Tubaba, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Iptu Tosira, menyatakan bahwa SI telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000. ( Kiamat milyar rupiah ), (A/D).

 

Loading

Editor : A. Ali Akbar

Follow WhatsApp Channel tarakanindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Tulang Bawang Tengah, Pimpin Patroli Siskamling dinihari Guna Cegah Gangguan Kamtibmas
Tubaba Gelar Upacara HGN Ke – 80 ” Guru Bermutu Indonesia Maju”  
Muhammadiyah Tubaba Rayakan Milad Ke-113: Acara OLYMM, Pameran Buku, dan Beasiswa
Golkar Tubaba: Soeharto Pahlawan, Semangat Membangun Negeri.  
Bupati Tubaba Resmikan Pemancingan Kolam Ryo Tanjung Masih, Dorong Ekonomi dan Wisata Lokal
Santri Aktif, Santri Berprestasi Darul Hidayah Al Anshory Tunjukkan Semangat Juang dan Ukhuwah di Lapangan
Semangat dari Panaragan Jaya Siswa MTs Darul Ulum Siap Berprestasi di OMI 2025 dengan Spirit Islam dan Teknologi
Kolaborasi ZIS Wujudkan Sekolah Impian SDN 13 Lambu Kibang Kini Kokoh dan Nyaman

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 21:53 WIB

Kapolsek Tulang Bawang Tengah, Pimpin Patroli Siskamling dinihari Guna Cegah Gangguan Kamtibmas

Selasa, 25 November 2025 - 21:32 WIB

Tubaba Gelar Upacara HGN Ke – 80 ” Guru Bermutu Indonesia Maju”  

Selasa, 18 November 2025 - 18:54 WIB

Muhammadiyah Tubaba Rayakan Milad Ke-113: Acara OLYMM, Pameran Buku, dan Beasiswa

Jumat, 14 November 2025 - 16:13 WIB

Golkar Tubaba: Soeharto Pahlawan, Semangat Membangun Negeri.  

Selasa, 4 November 2025 - 21:39 WIB

Bupati Tubaba Resmikan Pemancingan Kolam Ryo Tanjung Masih, Dorong Ekonomi dan Wisata Lokal

Berita Terbaru

Pesisir Barat

APDESI Pesisir Barat Kritik Keras PMK 81/2025: Desa Terancam Lumpuh

Sabtu, 29 Nov 2025 - 02:22 WIB