Di Balik Senyum Polos, Luka Mendalam Seorang Anak Perempuan di Tulang Bawang Barat

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang Barat, Tarakan Indonesia.Com. – Tulang Bawang Barat kembali dibayangi duka. Sebuah kasus pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia tujuh tahun, NPP, mengguncang Tiyuh Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, dan baru terungkap setelah tiga minggu berlalu. Seperti yang diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu H. Tosira, S.H., M.H., pelaku, SI (62), seorang wiraswasta warga setempat, telah berhasil diamankan.

“Pelaku menyerahkan diri pada Kamis, 17 Juli 2025, pukul 20.00 WIB,” jelas Iptu Tosira dalam keterangannya pada Sabtu, 18 Juli 2025. “Setelah pemeriksaan awal sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan statusnya menjadi tersangka.”

Baca Juga :  Polres Tubaba Berhasil Ungkap 24 Kasus Narkoba, 38 Tersangka Ditangkap!

Modus yang digunakan SI begitu licik. Dengan iming-iming buah cherry, ia membujuk NPP dan temannya, DS, untuk datang ke rumahnya. Di sana, di tempat yang seharusnya aman, SI melakukan tindakan asusila terhadap NPP, meninggalkan luka fisik dan trauma mendalam pada jiwa anak kecil tersebut. Kekejaman SI semakin terlihat dengan pemberian uang Rp5.000 kepada korban sebagai “uang tutup mulut,” sebuah jumlah yang tak sebanding dengan luka batin yang dideritanya.

Keberanian DS yang menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya menjadi titik terang bagi NPP. Laporan orang tua NPP ke Polres Tulang Bawang Barat pada 1 Juli 2025 (LP/B/165/VI/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung) mengakibatkan penyelidikan yang intensif. Kapolres Tubaba, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Iptu Tosira, menyatakan bahwa SI telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000. ( Kiamat milyar rupiah ), (A/D).

 

Loading

Editor : A. Ali Akbar

Follow WhatsApp Channel tarakanindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Studi Tiru ke BAZNAS Tubaba, BAZNAS Pringsewu Perkuat Sinergi Zakat untuk Kesejahteraan Umat
Kapolres Tubaba Serahkan Rendisgar dan Tekankan Pengelolaan Anggaran yang Akuntabel
Ketika Beasiswa dan Cegah Stunting Bertemu di Tunas Jaya Catatan Warga dari Gunung Agung
Rumah Warga Tiyuh Karta Raya Dilalap Api, Baznas Tubaba dan Pemerintah Daerah Bergerak Cepat Ringankan Beban Korban
“Wakil Bupati Tubaba Hadiri Natal,Jamin Kebebasan Beragama, Ajak Bangun Tubaba Bersama”
“Peninjauan Bupati Tubaba & Wakapolda: Natal 2025 Pastikan Aman”
AKBP Bestiana Pimpin Sertijab Pejabat Utama Polres Pesisir Barat, Tujuan Tingkatkan Kinerja
Pasar Murah Tubaba Bantu Warga Tekan Beban Belanja

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:49 WIB

Studi Tiru ke BAZNAS Tubaba, BAZNAS Pringsewu Perkuat Sinergi Zakat untuk Kesejahteraan Umat

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:05 WIB

Kapolres Tubaba Serahkan Rendisgar dan Tekankan Pengelolaan Anggaran yang Akuntabel

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:27 WIB

Ketika Beasiswa dan Cegah Stunting Bertemu di Tunas Jaya Catatan Warga dari Gunung Agung

Senin, 5 Januari 2026 - 11:52 WIB

Rumah Warga Tiyuh Karta Raya Dilalap Api, Baznas Tubaba dan Pemerintah Daerah Bergerak Cepat Ringankan Beban Korban

Senin, 29 Desember 2025 - 20:45 WIB

“Wakil Bupati Tubaba Hadiri Natal,Jamin Kebebasan Beragama, Ajak Bangun Tubaba Bersama”

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Serahkan SK Dewan Pengawas RSUD  

Senin, 12 Jan 2026 - 22:08 WIB