Pesisir Barat, Lampung , Tarakan Indonesia.Com – Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan, menerima audiensi dan koordinasi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pringsewu di Ruang Kerja Bupati lantai 5, Jumat (30/1). Pertemuan tersebut bertujuan untuk menguatkan sinergi lintas sektor dalam mendukung kebijakan nasional di bidang pemasyarakatan.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Bapas Kelas II Pringsewu Sri Nurhayati, Kabid Bimbingan Klien Anak Rustam, staf Bidang Bimbingan Klien Anak Hartati, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Eriky Fergiono, PK Muda Pos Bapas Krui Asef Syafrullah, Kepala Badan Kesbangpol, serta Kepala Bagian Hukum Kabupaten Pesisir Barat.
Koordinasi ini dilakukan seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait penerapan pidana alternatif non-pemenjaraan sebagai pendekatan baru dalam sistem pemidanaan nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sri Nurhayati menyampaikan bahwa implementasi pidana alternatif seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan membutuhkan dukungan aktif dari pemerintah daerah. Dukungan tersebut mencakup penyediaan lokasi kerja sosial, sarana dan prasarana pendukung, program pembinaan, pelatihan keterampilan, serta fasilitas penunjang lainnya.
“Keterlibatan pemerintah daerah menjadi faktor krusial untuk memastikan efektivitas pelaksanaan pidana alternatif, sekaligus mendorong pendekatan pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pembinaan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Dedi Irawan menyatakan apresiasi atas inisiatif yang dibangun oleh Bapas Kelas II Pringsewu. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat pada prinsipnya siap mendukung pelaksanaan pidana alternatif non-pemenjaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan melakukan inventarisasi potensi sarana dan prasarana yang dapat dimanfaatkan, termasuk lokasi kerja sosial. Selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan perangkat daerah terkait agar pelaksanaannya berjalan optimal,” ucap Dedi.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyatakan kesiapan menyediakan tempat serta mekanisme bagi pelaku tindak pidana yang diwajibkan melakukan pelaporan rutin bulanan sebagai bagian dari penerapan pidana pengawasan.
Melalui audiensi ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dan Bapas Kelas II Pringsewu dalam mendukung reformasi sistem pemidanaan nasional yang berorientasi pada keadilan restoratif, pembinaan, dan kemanfaatan sosial bagi masyarakat.
(Lian)
Sumber Berita: Jon














