APDESI Pesisir Barat Kritik Keras PMK 81/2025: Desa Terancam Lumpuh

- Jurnalis

Sabtu, 29 November 2025 - 02:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESISIR BARAT, Tarakan Indonesia.Com. – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pesisir Barat menyampaikan penolakan keras terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Mereka menilai aturan ini berpotensi melumpuhkan operasional desa akibat krisis administrasi dan finansial. Jumat ( 28/11/2025).

Photo doc.Apdesi Pesibar

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua APDESI Pesisir Barat, Edison Surya, mengungkapkan kekecewaannya pada Jumat (28/11/2025). Ia menyebutkan bahwa PMK 81/2025, yang merupakan revisi dari PMK 108/2024, diterapkan tanpa sosialisasi memadai dan dengan tenggat waktu yang tidak realistis.

“Aturan ini bukan hanya bermasalah, tetapi telah membawa desa-desa masuk ke dalam situasi krisis administrasi dan finansial,” tegas Edison.

Menurutnya, desa-desa dipaksa mengikuti aturan baru yang diumumkan di akhir tahun, sementara sanksi langsung berdampak pada pelayanan masyarakat. Akibatnya, 51 dari total desa di Pesisir Barat belum menerima penyaluran Dana Desa (DD) tahap II.

“Ini bukan sekadar statistik. Setengah dari total penduduk Kabupaten Pesisir Barat ikut terdampak karena pelayanan publik, insentif kader, hingga pembangunan prioritas desa terhenti total,” jelasnya.

Edison menambahkan, banyak desa terpaksa menggunakan dana pribadi untuk menalangi kebutuhan operasional, termasuk insentif kader posyandu, guru ngaji, RT, pengali makam, hingga aparat desa lainnya.

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah kewajiban pemenuhan kelengkapan Koperasi Merah Putih (KMP) sebagai syarat penyaluran DD. APDESI menilai aturan ini mengabaikan realitas di lapangan dan tidak memberikan waktu adaptasi yang wajar.

Baca Juga :  Mobil Tertimpa Pohon Tumbang, Jalur Lintas Liwa-Krui Sempat Macet

APDESI juga menyoroti Pasal 29B yang dianggap ambigu dan menjerat desa. Pasal tersebut menyatakan bahwa Dana Desa tahap II ditunda apabila persyaratan penyaluran tidak terpenuhi sebelum 17 September 2025, padahal aturan ini baru diumumkan pada 26 November.

“Ini aturan yang berlaku surut. Desa tidak mungkin mengejar persyaratan yang deadline-nya sudah terlewati sebelum aturan itu disampaikan,” ujar Edison.

Menyikapi situasi ini, APDESI Lampung berencana mengadakan rapat terbatas untuk merumuskan langkah bersama. Mereka juga mengajak DPRD Pesisir Barat untuk. ( Lian )

Editor : Aan

Follow WhatsApp Channel tarakanindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerakan Masyarakat Pemuda Pesisir (GMPP) Gelar Buka Bersama di Lamban Juang, Perkuat Solidaritas Pemuda Pesisir Barat*
BUPATI PESIBAR ,DEDI IRAWAN TERIMA AUDIENSI PUTRI INDONESIA LAMPUNG
Bencana Cuaca Hantam Labuhan Mandi: 2 Rumah Tertimpa Pohon, Jalan Liwa-Krui Sempat Tersendat
Sekda Pesisir Barat Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah Tahun 2026 di Jakarta
Pemkab pesibar Dukung Transfransi Dan Kualitas Sistim Layanan Pengaduan SPPG Di Sosialisasi kan
Pemerintah pesibar resmi Membuka Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ( SPPG) di Pekon Way Redak
BUPATI PESISIR BARAT ,DEDI IRAWAN DORONG PERCEPATAN AKSES JALAN ,RSUD M.THOHIR
REFLEKSI SATU TAHUN PENGABDIAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PESIBAR.

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:37 WIB

Gerakan Masyarakat Pemuda Pesisir (GMPP) Gelar Buka Bersama di Lamban Juang, Perkuat Solidaritas Pemuda Pesisir Barat*

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:57 WIB

BUPATI PESIBAR ,DEDI IRAWAN TERIMA AUDIENSI PUTRI INDONESIA LAMPUNG

Sabtu, 28 Februari 2026 - 08:11 WIB

Bencana Cuaca Hantam Labuhan Mandi: 2 Rumah Tertimpa Pohon, Jalan Liwa-Krui Sempat Tersendat

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:35 WIB

Sekda Pesisir Barat Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah Tahun 2026 di Jakarta

Senin, 23 Februari 2026 - 21:30 WIB

Pemerintah pesibar resmi Membuka Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ( SPPG) di Pekon Way Redak

Berita Terbaru

Pesawaran

Daun Pintu RTLH TMMD Ke 127 Kodim 0421/LS Mulai Dipasang

Sabtu, 28 Feb 2026 - 08:36 WIB