Pemkab Pesibar Siap Sesuaikan regulasi Baru Untuk Masa jabatan Peratin Jadi 8 tahun

- Jurnalis

Sabtu, 19 September 2026 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesibar , Tarakanindonesia.Com –

Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) mulai menyesuaikan regulasi daerah terkait pemilihan Peratin menyusul adanya perubahan ketentuan dalam regulasi nasional. Salah satu perubahan tersebut menyangkut masa jabatan Peratin yang menjadi delapan tahun dengan maksimal dua kali masa jabatan.

 

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Pesisir Barat Irawan Topani, S.H., M.Kn., saat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat dengan agenda Nota Pengantar Draft Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, di ruang rapat paripurna DPRD Pesisir Barat, Jumat (18/09/2026).

 

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan. Rapat dipimpin langsung Ketua II DPRD Pesisir Barat Muhammad Amin Basri, S.M., M.M., dan dihadiri 16 dari 25 anggota DPRD.

 

Hadir pula Staf Ahli Bupati, para Asisten, Forkopimda Pesisir Barat, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat, serta anggota TP-PKK dan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Pesisir Barat.

 

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Irawan Topani menyampaikan nota penjelasan mengenai satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun Anggaran 2026 yang merupakan usul Kepala Daerah, yakni Ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilihan Peratin.

Baca Juga :  Sekda Pesisir Barat Hadiri Koordinasi RC Sekolah Rakyat Tahap II Lampung 2025  

 

Irawan menjelaskan bahwa Kabupaten Pesisir Barat memiliki karakteristik adat dan budaya yang khas, termasuk nomenklatur lokal berupa “Pekon” untuk penyebutan desa dan “Peratin” untuk penyebutan kepala desa.

 

Pengaturan mengenai pemilihan Peratin di Kabupaten Pesisir Barat sebelumnya telah diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilihan Peratin yang telah mengalami beberapa kali perubahan.

 

Menurut Wakil Bupati, dinamika hukum nasional yang bergerak cepat juga menjadi dasar perlunya penyesuaian regulasi daerah. Hal tersebut menyusul ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

Perubahan regulasi di tingkat pusat tersebut membawa dampak terhadap tata kelola Pekon, termasuk ketentuan masa jabatan Peratin yang menjadi delapan tahun dengan maksimal dua kali masa jabatan.

 

Selain itu, terdapat perubahan terkait persyaratan pendaftaran calon, pemilihan Peratin antarwaktu, serta mekanisme pemilihan apabila hanya terdapat satu calon Peratin.

Baca Juga :  Wakapolres Pesisir Barat Laksanakan Sidak Personel Polsek Pesisir Utara

 

Lebih lanjut, Irawan menyampaikan bahwa berdasarkan asas hukum lex superior derogat legi inferiori, yaitu peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 7 Tahun 2016 beserta perubahannya berpotensi mengalami ketidakselarasan yuridis atau disharmoni apabila tidak segera disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

 

“Berdasarkan uraian di atas, maka perlu untuk membentuk Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilihan Peratin. Pada hakikatnya, peraturan daerah ini dibuat untuk menyediakan payung hukum yang pasti, komprehensif, dan akuntabel bagi penyelenggaraan pemilihan Peratin, baik secara serentak maupun pemilihan Peratin antarwaktu di Kabupaten Pesisir Barat,” ujar Wakil Bupati.

 

Dengan adanya penyesuaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat mendorong agar regulasi mengenai pemilihan Peratin dapat selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan Pekon di Kabupaten Pesisir Barat.

Follow WhatsApp Channel tarakanindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Upacara PTDH Tiga Personel, Wujud Komitmen Penegakan Kode Etik Polri
Wakapolres Pesisir Barat Laksanakan Sidak Personel Polsek Pesisir Utara
Bupati Dedi Irawan Lantik Puluhan Pejabat Pesisir Barat.
Pemkab Pesbar Perkuat sinergi Bersama Mabes TNI dan Seskoad Cegah Karhutla 
Polsek Ngaras Gelar Patroli Dialogis, Jaga Kamtibmas dan Dekatkan Polisi dengan Masyarakat
Gelar Coffee Morning Kapolres Pesisir Barat Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Selama Tiga Hari pencarian Nelayan Korban Kecelakaan Laut Ditemukan Meninggal di Perairan Way Haru
Polsek Ngaras Lakukan Pencarian Nelayan Yang Hilang Usai Perahu Di terjang Ombak di Prairan Way Haru.

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 07:22 WIB

Pemkab Pesibar Siap Sesuaikan regulasi Baru Untuk Masa jabatan Peratin Jadi 8 tahun

Rabu, 16 September 2026 - 17:40 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Upacara PTDH Tiga Personel, Wujud Komitmen Penegakan Kode Etik Polri

Selasa, 15 September 2026 - 20:01 WIB

Wakapolres Pesisir Barat Laksanakan Sidak Personel Polsek Pesisir Utara

Kamis, 10 September 2026 - 18:46 WIB

Bupati Dedi Irawan Lantik Puluhan Pejabat Pesisir Barat.

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Pemkab Pesbar Perkuat sinergi Bersama Mabes TNI dan Seskoad Cegah Karhutla 

Berita Terbaru

Pesisir Barat

Bupati Dedi Irawan Lantik Puluhan Pejabat Pesisir Barat.

Kamis, 10 Sep 2026 - 18:46 WIB