Krui,Pesisir Barat, Tarakan Indonesia.Com – Dunia pendidikan Kabupaten Pesisir Barat kembali diguncang badai. Reza Wahyudi, S.Pd., M.M., kepala sekolah yang seharusnya menjadi teladan dan fokus mencetak generasi cerdas di SMPN 9 Ngambur, kini justru menjadi sorotan utama.
Informasi investigasi TarakanIndonesia.com mengungkap, RW diduga kuat membagi dirinya menjadi dua, mengelola SMPN 9 Ngambur dan SMPN 2 Pesisir Tengah dua sekolah favorit yang seharusnya mendapatkan kepemimpinan penuh dan tak terbagi.Rabu (14/1/2026)
Namun, skandal ini tak berhenti di situ. RW juga merangkap sebagai Bendahara Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP se-Pesisir Barat, posisi strategis yang berpotensi menjadi pintu masuk praktik penyimpangan. “Mungkinkah seorang kepala sekolah, yang juga bendahara MKKS, bisa adil dan transparan mengelola dua sekolah favorit, sementara potensi konflik kepentingan mengintai di setiap sudut” tanya seorang aktivis pendidikan Pesisir Barat dengan nada geram.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya yang megah di SMPN 2 Pesisir Tengah, RW tak membantah rangkap jabatannya. “Ini perintah atasan, saya hanya manut,” kilahnya dengan nada tinggi dan gestur yang mengisyaratkan arogansi kekuasaan. Pernyataan ini tak hanya mencerminkan ketidakpedulian terhadap aturan, tetapi juga mengisyaratkan adanya “pembiaran” atau bahkan “konspirasi” di tingkat dinas terkait.
Praktik rangkap jabatan RW bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat berujung pada sanksi berat:
– Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN):
– Pasal 11 huruf c: Melarang ASN merangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Posisi kepala sekolah di dua sekolah negeri favorit JELAS menimbulkan konflik kepentingan, karena RW harus membagi waktu, perhatian, sumber daya, dan mengambil keputusan strategis yang adil bagi kedua sekolah. Hal ini melanggar prinsip efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
– Pasal 23 ayat (1): ASN wajib menjaga netralitas. Merangkap sebagai bendahara MKKS berpotensi melanggar prinsip ini, karena membuka peluang bagi RW untuk memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
– Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil:
– Pasal 3 angka 1: PNS wajib menaati semua ketentuan peraturan perundang-undangan. Rangkap jabatan yang tidak sesuai ketentuan adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum.
– Pasal 5 ayat (2): PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab. Pertanyaannya: Mampukah RW menjalankan tugas ini secara optimal di dua sekolah sekaligus, sementara dirinya juga menjabat bendahara MKK
– Pasal 7: Rangkaian pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi berat, termasuk penurunan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat.
Namun, cerita pilu di dunia pendidikan Pesisir Barat tak berhenti di rangkap jabatan. Informasi eksklusif yang diperoleh TarakanIndonesia.com mengungkap indikasi praktik “pungli terstruktur” melalui pemotongan Dana BOS. Sumber terpercaya mengungkapkan, setiap sekolah SMP di Pesisir Barat diduga “ditarik” iuran “komitmen” sebesar Rp 50.000 per siswa (2022-2024) dan Rp 35.000 per siswa (2025). Dana haram ini disinyalir disetorkan langsung ke bendahara MKKS, yang tak lain adalah RW sendiri.
“Ini bukan sekadar pungutan liar biasa, tapi praktik terstruktur yang merampok hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang meminta namanya dirahasiakan karena alasan keamanan.
RW, tentu saja, membantah tudingan ini dengan nada sinis. Namun, bantahan ini justru semakin menggelitik rasa curiga. “Jika tidak ada pungutan, lalu dana ‘komitmen’ itu untuk apa? Dan mengapa harus disetorkan ke bendahara MKKS yang notabene merangkap jabatan sebagai kepala sekolah?” tanya seorang wali murid dengan nada ( Lian )
Editor : Aan














