Rangkap Jabatan Plus Pungli, Komplit Sudah “Derita” Pendidikan di Pesisir Barat

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Krui,Pesisir Barat, Tarakan Indonesia.Com – Dunia pendidikan Kabupaten Pesisir Barat kembali diguncang badai. Reza Wahyudi, S.Pd., M.M., kepala sekolah yang seharusnya menjadi teladan dan fokus mencetak generasi cerdas di SMPN 9 Ngambur, kini justru menjadi sorotan utama.

Informasi investigasi TarakanIndonesia.com mengungkap, RW diduga kuat membagi dirinya menjadi dua, mengelola SMPN 9 Ngambur dan SMPN 2 Pesisir Tengah dua sekolah favorit yang seharusnya mendapatkan kepemimpinan penuh dan tak terbagi.Rabu (14/1/2026)

Namun, skandal ini tak berhenti di situ. RW juga merangkap sebagai Bendahara Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP se-Pesisir Barat, posisi strategis yang berpotensi menjadi pintu masuk praktik penyimpangan. “Mungkinkah seorang kepala sekolah, yang juga bendahara MKKS, bisa adil dan transparan mengelola dua sekolah favorit, sementara potensi konflik kepentingan mengintai di setiap sudut” tanya seorang aktivis pendidikan Pesisir Barat dengan nada geram.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya yang megah di SMPN 2 Pesisir Tengah, RW tak membantah rangkap jabatannya. “Ini perintah atasan, saya hanya manut,” kilahnya dengan nada tinggi dan gestur yang mengisyaratkan arogansi kekuasaan. Pernyataan ini tak hanya mencerminkan ketidakpedulian terhadap aturan, tetapi juga mengisyaratkan adanya “pembiaran” atau bahkan “konspirasi” di tingkat dinas terkait.

Baca Juga :  Bupati Pesisir Barat Terima Audiensi BSI KC Liwa, Dorong Sinergi Ekonomi Berbasis Syariah

Praktik rangkap jabatan RW bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat berujung pada sanksi berat:

– Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN):

– Pasal 11 huruf c: Melarang ASN merangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Posisi kepala sekolah di dua sekolah negeri favorit JELAS menimbulkan konflik kepentingan, karena RW harus membagi waktu, perhatian, sumber daya, dan mengambil keputusan strategis yang adil bagi kedua sekolah. Hal ini melanggar prinsip efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.

– Pasal 23 ayat (1): ASN wajib menjaga netralitas. Merangkap sebagai bendahara MKKS berpotensi melanggar prinsip ini, karena membuka peluang bagi RW untuk memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

– Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil:

– Pasal 3 angka 1: PNS wajib menaati semua ketentuan peraturan perundang-undangan. Rangkap jabatan yang tidak sesuai ketentuan adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum.

– Pasal 5 ayat (2): PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab. Pertanyaannya: Mampukah RW menjalankan tugas ini secara optimal di dua sekolah sekaligus, sementara dirinya juga menjabat bendahara MKK

Baca Juga :  MWC NU NGAMBUR SALURKAN DONASI KEPADA GURU NGAJI DAN MASYARAKAT KECAMATAN NGAMBUR

– Pasal 7: Rangkaian pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi berat, termasuk penurunan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat.

Namun, cerita pilu di dunia pendidikan Pesisir Barat tak berhenti di rangkap jabatan. Informasi eksklusif yang diperoleh TarakanIndonesia.com mengungkap indikasi praktik “pungli terstruktur” melalui pemotongan Dana BOS. Sumber terpercaya mengungkapkan, setiap sekolah SMP di Pesisir Barat diduga “ditarik” iuran “komitmen” sebesar Rp 50.000 per siswa (2022-2024) dan Rp 35.000 per siswa (2025). Dana haram ini disinyalir disetorkan langsung ke bendahara MKKS, yang tak lain adalah RW sendiri.

“Ini bukan sekadar pungutan liar biasa, tapi praktik terstruktur yang merampok hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang meminta namanya dirahasiakan karena alasan keamanan.

RW, tentu saja, membantah tudingan ini dengan nada sinis. Namun, bantahan ini justru semakin menggelitik rasa curiga. “Jika tidak ada pungutan, lalu dana ‘komitmen’ itu untuk apa? Dan mengapa harus disetorkan ke bendahara MKKS yang notabene merangkap jabatan sebagai kepala sekolah?” tanya seorang wali murid dengan nada ( Lian )

Loading

Editor : Aan

Follow WhatsApp Channel tarakanindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Pesisir Barat Resmi Buka Festival Teluk Stabas VI Pesisir Barat
Bupati Dedi Irawan Serahkan Hewan Qurban Pada 11 Kecamatan se Pesisir BaratĀ 
Bupati Dedi Irawan Serahkan Bantuan Warga Pasca Bencana Banjir Di Pasar KruiĀ 
Jaga Tradisi dan Budaya, Masyarakat Pal 6, Pal 7, Pal 5 dan Sekitarnya Gelar Doa Tasyakuran Ngumbai Repong Damar
Pemkab Pesisir Barat Ikuti Rapat Sosialisasi Obligasi Dan Sukuk Daerah Perkuat Pembiayaan Pembangunan Fiskal Daerah
Bupati Dedi Irawan Resmi Buka Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Peratin Dan Perangkat Pekon se Pesisir BaratĀ 
Yosep Friadi, S.H. M.H Jabat Kepengurusan Komite SDN 1 Gunung Terang Periode 2026–2029
Wujud Kepedulian Ketua TP-PKK Pesisir Barat Serah kan Bantuan Sosial kepada Penyandang Disabilitas Fisik

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:49 WIB

Bupati Pesisir Barat Resmi Buka Festival Teluk Stabas VI Pesisir Barat

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:29 WIB

Bupati Dedi Irawan Serahkan Hewan Qurban Pada 11 Kecamatan se Pesisir BaratĀ 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:55 WIB

Bupati Dedi Irawan Serahkan Bantuan Warga Pasca Bencana Banjir Di Pasar KruiĀ 

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:46 WIB

Jaga Tradisi dan Budaya, Masyarakat Pal 6, Pal 7, Pal 5 dan Sekitarnya Gelar Doa Tasyakuran Ngumbai Repong Damar

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:40 WIB

Pemkab Pesisir Barat Ikuti Rapat Sosialisasi Obligasi Dan Sukuk Daerah Perkuat Pembiayaan Pembangunan Fiskal Daerah

Berita Terbaru

Lampung Barat

Pemkab Lambar Nyatakan Dukungan Penuh Percepatan Digitalisasi Daerah.

Senin, 25 Mei 2026 - 14:36 WIB