Di Balik Senyum Polos, Luka Mendalam Seorang Anak Perempuan di Tulang Bawang Barat

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang Barat, Tarakan Indonesia.Com. – Tulang Bawang Barat kembali dibayangi duka. Sebuah kasus pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia tujuh tahun, NPP, mengguncang Tiyuh Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, dan baru terungkap setelah tiga minggu berlalu. Seperti yang diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu H. Tosira, S.H., M.H., pelaku, SI (62), seorang wiraswasta warga setempat, telah berhasil diamankan.

“Pelaku menyerahkan diri pada Kamis, 17 Juli 2025, pukul 20.00 WIB,” jelas Iptu Tosira dalam keterangannya pada Sabtu, 18 Juli 2025. “Setelah pemeriksaan awal sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan statusnya menjadi tersangka.”

Baca Juga :  Rumah Warga Tiyuh Karta Raya Dilalap Api, Baznas Tubaba dan Pemerintah Daerah Bergerak Cepat Ringankan Beban Korban

Modus yang digunakan SI begitu licik. Dengan iming-iming buah cherry, ia membujuk NPP dan temannya, DS, untuk datang ke rumahnya. Di sana, di tempat yang seharusnya aman, SI melakukan tindakan asusila terhadap NPP, meninggalkan luka fisik dan trauma mendalam pada jiwa anak kecil tersebut. Kekejaman SI semakin terlihat dengan pemberian uang Rp5.000 kepada korban sebagai “uang tutup mulut,” sebuah jumlah yang tak sebanding dengan luka batin yang dideritanya.

Keberanian DS yang menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya menjadi titik terang bagi NPP. Laporan orang tua NPP ke Polres Tulang Bawang Barat pada 1 Juli 2025 (LP/B/165/VI/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung) mengakibatkan penyelidikan yang intensif. Kapolres Tubaba, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Iptu Tosira, menyatakan bahwa SI telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000. ( Kiamat milyar rupiah ), (A/D).

 

Loading

Editor : A. Ali Akbar

Follow WhatsApp Channel tarakanindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Azam Fathan Athariz; Santri TPA Baitul Makmur Yang Tampil Tenang Baca Kalam Ilahi Di Hadapan UAS
TURNAMEN USIA MUDA DISPORA CUP 2026, RESMI DI TUTUP.
Persiapkan Generasi Indonesia Emas 2045, Wakil Bupati Tubaba Buka LDK Batara di SMAN 2 Tumijajar
Sambut Ramadan 1447 H, AMM Baitul Makmur Hadirkan Ustadz Abdul Somad dan Rangkaian Kegiatan Syiar Islam Berkemajuan
Polres Tulang Bawang Barat Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2026, Ini Sasaran Pelanggarannya
Wakil Bupati Tubaba Hadiri Peringatan 1 Abad Nahdlatul Ulama MWC Gunung Terang
“TPG 14 di Tubaba Tidak Dipotong – Penyesuaian Akibat Dana Pusat Tidak Cukup dan Aturan DAU”
Lapor Pak Presiden, Gaji Guru PNS dan P3K di Tubaba mendapat Potongan Kurang Lebih 20%

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:14 WIB

Azam Fathan Athariz; Santri TPA Baitul Makmur Yang Tampil Tenang Baca Kalam Ilahi Di Hadapan UAS

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:04 WIB

TURNAMEN USIA MUDA DISPORA CUP 2026, RESMI DI TUTUP.

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:29 WIB

Persiapkan Generasi Indonesia Emas 2045, Wakil Bupati Tubaba Buka LDK Batara di SMAN 2 Tumijajar

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:10 WIB

Sambut Ramadan 1447 H, AMM Baitul Makmur Hadirkan Ustadz Abdul Somad dan Rangkaian Kegiatan Syiar Islam Berkemajuan

Senin, 2 Februari 2026 - 13:57 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2026, Ini Sasaran Pelanggarannya

Berita Terbaru

Pesawaran

Daun Pintu RTLH TMMD Ke 127 Kodim 0421/LS Mulai Dipasang

Sabtu, 28 Feb 2026 - 08:36 WIB