Di Balik Senyum Polos, Luka Mendalam Seorang Anak Perempuan di Tulang Bawang Barat

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang Barat, Tarakan Indonesia.Com. – Tulang Bawang Barat kembali dibayangi duka. Sebuah kasus pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia tujuh tahun, NPP, mengguncang Tiyuh Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, dan baru terungkap setelah tiga minggu berlalu. Seperti yang diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu H. Tosira, S.H., M.H., pelaku, SI (62), seorang wiraswasta warga setempat, telah berhasil diamankan.

“Pelaku menyerahkan diri pada Kamis, 17 Juli 2025, pukul 20.00 WIB,” jelas Iptu Tosira dalam keterangannya pada Sabtu, 18 Juli 2025. “Setelah pemeriksaan awal sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan statusnya menjadi tersangka.”

Baca Juga :  Geng Motor Berulah di Tulang Bawang Barat, Satu Pemuda Ditangkap

Modus yang digunakan SI begitu licik. Dengan iming-iming buah cherry, ia membujuk NPP dan temannya, DS, untuk datang ke rumahnya. Di sana, di tempat yang seharusnya aman, SI melakukan tindakan asusila terhadap NPP, meninggalkan luka fisik dan trauma mendalam pada jiwa anak kecil tersebut. Kekejaman SI semakin terlihat dengan pemberian uang Rp5.000 kepada korban sebagai “uang tutup mulut,” sebuah jumlah yang tak sebanding dengan luka batin yang dideritanya.

Keberanian DS yang menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya menjadi titik terang bagi NPP. Laporan orang tua NPP ke Polres Tulang Bawang Barat pada 1 Juli 2025 (LP/B/165/VI/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung) mengakibatkan penyelidikan yang intensif. Kapolres Tubaba, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Iptu Tosira, menyatakan bahwa SI telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000. ( Kiamat milyar rupiah ), (A/D).

 

Loading

Editor : A. Ali Akbar

Follow WhatsApp Channel tarakanindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Golkar Tubaba Resmi Serah terima Aset dan Administrasi Partai
Soliditas Menuju Musda Ke-IV, Golkar Tubabar Gelar Sosialisasi
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Tulang Bawang Barat Terima Audiensi Kajari di Ruang Kerja Koridor
Ironi Paripurna: Ketika Cinta Tubaba Hanya Sekadar Fatamorgana
Lazismu Tubaba dan MDMC Jenguk Keluarga Korban Tertimpa Rumah Ambruk Di RSUD Tubaba
Izin Resmi TPQ Darul Furqon Al Qodiri Ikhtiar Sunyi Membangun Generasi Qur’ani di Bumi Tubaba
Sinergi Provinsi-Kabupaten: Gubernur Mirza dan Wabup Nadirsyah Pastikan Akses Vital Tubaba Kembali Mulus ​
Azam Fathan Athariz; Santri TPA Baitul Makmur Yang Tampil Tenang Baca Kalam Ilahi Di Hadapan UAS

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:40 WIB

Golkar Tubaba Resmi Serah terima Aset dan Administrasi Partai

Selasa, 21 April 2026 - 18:09 WIB

Soliditas Menuju Musda Ke-IV, Golkar Tubabar Gelar Sosialisasi

Senin, 13 April 2026 - 23:20 WIB

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Tulang Bawang Barat Terima Audiensi Kajari di Ruang Kerja Koridor

Selasa, 7 April 2026 - 21:56 WIB

Ironi Paripurna: Ketika Cinta Tubaba Hanya Sekadar Fatamorgana

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:43 WIB

Lazismu Tubaba dan MDMC Jenguk Keluarga Korban Tertimpa Rumah Ambruk Di RSUD Tubaba

Berita Terbaru

Lampung Barat

Pemkab Lambar Nyatakan Dukungan Penuh Percepatan Digitalisasi Daerah.

Senin, 25 Mei 2026 - 14:36 WIB