Kejari Tanggamus Berlakukan Restorative Justice, Empat Tersangka Narkoba Direhabilitasi

- Jurnalis

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus, Tarakan Indonesia.Com. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap empat tersangka kasus narkoba. Keempat tersangka dilepas hari ini dan langsung menjalani program rehabilitasi serta pasca-rehabilitasi. Kamis, (10/7)

Kepala Kejari Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A., didampingi Kasi Tindak Pidana Umum Eko Nurlianto, S.H., dan Kasubsi Pra Penuntutan Irvan Khasbi Assidiqi, S.H., memimpin pelepasan tersebut. Para tersangka yang dilepaskan adalah Asropi bin Asril (alm) dari Pekon Periaman, Heru Darmawan bin Paiman dari Pekon Banjar Manis, Verdian Refsi Maylindo bin Zainadi dari Pekon Bandar Kejadian, dan Rio Triono bin Edi Subagio (alm).

Baca Juga :  Inspektorat Tanggamus Investigasi Dugaan Mark-Up Dana Desa di Tanjung Heran Berdasarkan Surat dari Kejaksaan  

Kajari Adi Fakhruddin menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice ini dijalankan dengan langsung mengeksekusi penghentian penuntutan. Para tersangka langsung dikirim ke Balai Rehabilitasi Kalianda untuk menjalani program rehabilitasi selama tiga hingga enam bulan. Setelah masa rehabilitasi, mereka dapat kembali ke rumah masing-masing.

Kejari Tanggamus menyediakan pelatihan keterampilan di Balai Latihan Kerja (BLK) bagi para tersangka yang berminat. Terkait Rio Triono yang memiliki kemampuan menerjemahkan bahasa isyarat, Kejari akan memberdayakannya sebagai penerjemah bahasa isyarat setelah rehabilitasi.

Kajari Adi Fakhruddin mengingatkan para tersangka agar menghindari penggunaan narkoba setelah menyelesaikan rehabilitasi. Ia menekankan pentingnya menjaga kesembuhan dan membangun masa depan yang lebih baik. (EE)

Follow WhatsApp Channel tarakanindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Serahkan Lima Unit Alsintan Bantuan Kementan, Perkuat Modernisasi Pertanian
Antara Kekuasaan dan Aturan: Mengapa Penunjukan Plt Golkar Tanggamus Menimbulkan Kontroversi
Kopi & Kakao Tembus Pasar Dunia, Bupati Dorong Modernisasi PertanianPetani Tanggamus ke Pusat
Kunjungan Kedua ke Rumah Rena dan Rendi, Pemkab Tanggamus Pastikan Pendampingan Pendidikan dan Bantuan Sosial Terus Berjalan
Inspektorat Tanggamus Akan Periksa Dugaan Penyimpangan BUMDes Tanjung Heran
IRBAN 5 INSPEKTORAT TANGGAMUS AUDIT DANA DESA PEKON TANJUNG HERAN
Golkar Tanggamus Rayakan Malam Puncak HUT 61 dengan Syukuran dan Silaturahmi
“Komisi I DPRD Tanggamus Akan Mengawal Audit Pekon Tanjung Heran yang Dilakukan Inspektorat – Bukti Kuat Sudah Ada!”  

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:45 WIB

Bupati Tanggamus Serahkan Lima Unit Alsintan Bantuan Kementan, Perkuat Modernisasi Pertanian

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:10 WIB

Antara Kekuasaan dan Aturan: Mengapa Penunjukan Plt Golkar Tanggamus Menimbulkan Kontroversi

Senin, 25 Mei 2026 - 13:07 WIB

Kopi & Kakao Tembus Pasar Dunia, Bupati Dorong Modernisasi PertanianPetani Tanggamus ke Pusat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:26 WIB

Kunjungan Kedua ke Rumah Rena dan Rendi, Pemkab Tanggamus Pastikan Pendampingan Pendidikan dan Bantuan Sosial Terus Berjalan

Rabu, 11 Februari 2026 - 23:38 WIB

Inspektorat Tanggamus Akan Periksa Dugaan Penyimpangan BUMDes Tanjung Heran

Berita Terbaru