Kejari Tanggamus Berlakukan Restorative Justice, Empat Tersangka Narkoba Direhabilitasi

- Jurnalis

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus, Tarakan Indonesia.Com. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap empat tersangka kasus narkoba. Keempat tersangka dilepas hari ini dan langsung menjalani program rehabilitasi serta pasca-rehabilitasi. Kamis, (10/7)

Kepala Kejari Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A., didampingi Kasi Tindak Pidana Umum Eko Nurlianto, S.H., dan Kasubsi Pra Penuntutan Irvan Khasbi Assidiqi, S.H., memimpin pelepasan tersebut. Para tersangka yang dilepaskan adalah Asropi bin Asril (alm) dari Pekon Periaman, Heru Darmawan bin Paiman dari Pekon Banjar Manis, Verdian Refsi Maylindo bin Zainadi dari Pekon Bandar Kejadian, dan Rio Triono bin Edi Subagio (alm).

Baca Juga :  Pertanggung Jawaban Hukum Harus Ada: Proyek Sumur Bor Pekon Tanjung Heran.

Kajari Adi Fakhruddin menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice ini dijalankan dengan langsung mengeksekusi penghentian penuntutan. Para tersangka langsung dikirim ke Balai Rehabilitasi Kalianda untuk menjalani program rehabilitasi selama tiga hingga enam bulan. Setelah masa rehabilitasi, mereka dapat kembali ke rumah masing-masing.

Kejari Tanggamus menyediakan pelatihan keterampilan di Balai Latihan Kerja (BLK) bagi para tersangka yang berminat. Terkait Rio Triono yang memiliki kemampuan menerjemahkan bahasa isyarat, Kejari akan memberdayakannya sebagai penerjemah bahasa isyarat setelah rehabilitasi.

Kajari Adi Fakhruddin mengingatkan para tersangka agar menghindari penggunaan narkoba setelah menyelesaikan rehabilitasi. Ia menekankan pentingnya menjaga kesembuhan dan membangun masa depan yang lebih baik. (EE)

Follow WhatsApp Channel tarakanindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IRBAN 5 INSPEKTORAT TANGGAMUS AUDIT DANA DESA PEKON TANJUNG HERAN
Golkar Tanggamus Rayakan Malam Puncak HUT 61 dengan Syukuran dan Silaturahmi
“Komisi I DPRD Tanggamus Akan Mengawal Audit Pekon Tanjung Heran yang Dilakukan Inspektorat – Bukti Kuat Sudah Ada!”  
Komisi I DPRD Tanggamus Gerak Cepat: Desak Audit Lapangan Ungkap Dugaan Mark-up Dana Desa Tanjung Heran
DPD Partai Golkar Tanggamus Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan, Ketua DPD Heri Ermawan Pimpin Langsung
Inspektorat Tanggamus Investigasi Dugaan Mark-Up Dana Desa di Tanjung Heran Berdasarkan Surat dari Kejaksaan  
Golkar Tanggamus Salurkan 1.000 Paket Sembako di Kantor DPD dan Kecamatan Talang Padang
Pertanggung Jawaban Hukum Harus Ada: Proyek Sumur Bor Pekon Tanjung Heran.

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 10:49 WIB

IRBAN 5 INSPEKTORAT TANGGAMUS AUDIT DANA DESA PEKON TANJUNG HERAN

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:33 WIB

Golkar Tanggamus Rayakan Malam Puncak HUT 61 dengan Syukuran dan Silaturahmi

Senin, 17 November 2025 - 15:23 WIB

“Komisi I DPRD Tanggamus Akan Mengawal Audit Pekon Tanjung Heran yang Dilakukan Inspektorat – Bukti Kuat Sudah Ada!”  

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Komisi I DPRD Tanggamus Gerak Cepat: Desak Audit Lapangan Ungkap Dugaan Mark-up Dana Desa Tanjung Heran

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:47 WIB

DPD Partai Golkar Tanggamus Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan, Ketua DPD Heri Ermawan Pimpin Langsung

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Serahkan SK Dewan Pengawas RSUD  

Senin, 12 Jan 2026 - 22:08 WIB