Pesawaran, Tarakan Indonesia.Com. – Kepala Desa (Kades) Pekondoh Gedung, Taufik Hidayah, diduga mengintimidasi seorang wartawan setelah pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) periode 2020-2024. Intimidasi dilakukan melalui pesan WhatsApp yang bernada ancaman. Kades Taufik menolak memberikan klarifikasi dan akses terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dengan alasan dokumen tersebut bersifat rahasia negara. Ia membandingkan transparansi anggaran desa dengan rahasia rumah tangga, Selasa, (8/7/2025)
Wartawan yang memberitakan dugaan penyimpangan menerima pesan ancaman dari Kades Taufik. Pesan tersebut berisi ancaman akan mencabut listrik dan menghentikan pasokan beras, dengan nada marah. Ketika dimintai klarifikasi, Kades Taufik malah menegaskan pendiriannya dan mengarahkan wartawan untuk mengadukan hal tersebut ke Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), atau Bupati. Ia secara tegas menolak transparansi anggaran kepada masyarakat dan media.
Tokoh adat Lamban Balak Mandawasa membenarkan adanya kejanggalan dalam anggaran adat yang sebelumnya diberitakan. Mereka mendesak Kades Taufik untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada tokoh adat, masyarakat, dan wartawan. Mereka menekankan bahwa Dana Desa adalah bantuan negara untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk memperkaya kepala desa. Tokoh adat juga meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki pengelolaan Dana Desa di Pekondoh Gedung secara objektif dan adil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini menunjukkan masih adanya praktik kurang transparan dalam pengelolaan dana desa, meskipun regulasi tentang transparansi anggaran publik semakin ketat. Tindakan intimidasi Kades Taufik terhadap wartawan merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers dan prinsip akuntabilitas publik. Peristiwa ini juga menunjukkan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap dugaan penyelewengan dana desa dan perlindungan bagi wartawan yang memberitakan kasus-kasus korupsi. Permintaan klarifikasi terbuka dari tokoh adat dan tuntutan penyelidikan dari aparat penegak hukum menjadi langkah penting dalam mengungkap kebenaran dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, (Ali)