
JAKARTA, Tarakan Indonesia.Com. – Dugaan penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, melalui situs daring internasional telah menjadi perhatian publik. Menanggapi hal ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan tidak ada pulau di Indonesia yang dapat dimiliki sepenuhnya oleh perorangan.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, memberikan pernyataan tegas: “Intinya begini, tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi secara keseluruhan. Ada batasannya, ada undang-undangnya. Paling tidak maksimal itu 70 persen. Itu pertama,” (Sumber: Antaranews, 23 Juni 2025).
Bima Arya menjelaskan, meski lahan atau pulau dapat disewakan, prosesnya harus sesuai aturan. Ia menambahkan, “Semua ada aturannya, tidak bisa dimiliki secara keseluruhan. Dan pada intinya kita akan menginventarisasi wilayah-wilayah yang memang harus tetap kita jaga, baik regulasi maupun kepemilikannya,” (Sumber: Antaranews, 23 Juni 2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemendagri sedang menyelidiki legalitas dugaan penjualan ini. Sementara itu, Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BP2D) Kepri telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah Anambas untuk verifikasi. Kepala BP2D Kepri, Doli Boniara, menyatakan, “Kami pastikan proses verifikasi berjalan agar ada kejelasan,” (Sumber: Antaranews, 23 Juni 2025).
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat atas pengelolaan wilayah kepulauan untuk menjaga kedaulatan Indonesia. (Sumber: Antara)
Editor : Aan