
Tatakan Indonesia.com – MI (20), warga Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah. Diamankan oleh Polisi seorang pemuda yang diduga anggota geng motor yang membawa senjata tajam.Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 00.10 WIB. Jalan Tiyuh Bandar Dewa, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kamis, (19/6/25).
Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat dan Patroli Polsek Tulang Bawang Tengah melakukan patroli rutin setelah menerima laporan warga mengenai konvoi geng motor yang membawa senjata tajam.
Polisi berhasil mengamankan enam orang, termasuk MI yang kedapatan membawa samurai pedang. Keenam orang tersebut kemudian dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk diperiksa. Setelah dilakukan penyidikan, MI ditetapkan sebagai tersangka.
Geng motor tersebut meresahkan warga sekitar dengan konvoi dan membawa senjata tajam. Polisi bertindak cepat untuk mengamankan situasi dan mencegah terjadinya tindak kejahatan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita adalah satu buah samurai pedang berwarna hitam silver.
MI dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Plh Kasat Reskrim Ipda Fajar Adi Putra, S.H., M.H., menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas geng motor demi menjaga keamanan dan ketertiban di Tulang Bawang Barat.
Polisi akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aksi-aksi serupa.Kelima orang lainnya yang diamankan bersama MI masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, (Aziz).
Penulis : Aan
Editor : Syam