Tubaba, Tarakan Indonesia.Com, – Kabar angin yang menggemparkan para tenaga pendidik (Guru) di Kabupaten Tulang Bawang Barat mengenai potongan gaji. Awalnya hanya dipotong 6% dari gaji pokok, kini potongan mencapai kurang lebih 20%. Potongan tersebut menimpa pada gaji pokok para Guru PNS dan P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) penuh waktu di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Tak hanya satu guru bahkan hampir semua guru PNS dan P3K penuh waktu angkat bicara. Hal ini baru pertama kali terjadi di wilayah pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat. Jum’at (23/1/2026).
Kabar yang tersiar menyatakan bahwa potongan gaji melonjak dari standar 6% menjadi 20%, tanpa pemberitahuan atau sosialisasi sebelumnya.
Di sisi lain, Tunjangan Hari Raya (THR) Tugas Pengajar Guru (TPG) tahun 2026 yang seharusnya dibayarkan penuh hanya dicairkan sebagian sebesar Rp14.000.000, dengan sisanya Rp13.000.000 akan dibayarkan pada bulan Maret mendatang.
Kabar angin ini menyebar di seluruh kalangan Guru PNS dan Guru P3K yang bekerja di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Beberapa narasumber yang tidak dapat disebutkan namanya mengaku merasakan dampaknya:
– Seorang Guru P3K dengan gaji pokok Rp31.000.000 menyampaikan bahwa hanya menerima Rp26.000.000 ke rekeningnya.
– Seorang Guru PNS Golongan III D dengan gaji pokok Rp3.900.000 mengaku hanya mendapatkan Rp3.150.000 setelah dipotong.
– Guru PNS Golongan IV juga menyatakan bahwa mereka dikenai potongan 16% yang tidak sesuai dengan aturan yang mereka ketahui.
Kabar juga menyebutkan bahwa proses potongan dilakukan oleh pengurus sertifikasi, yang dikatakan juga tidak mengetahui rincian detail. Keputusan tersebut diduga berasal dari atasan lebih tinggi, yaitu Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK).
Kabar angin tentang potongan ini mulai tersiar sejak awal Januari 2026, setelah para Guru PNS dan Guru P3K di Kabupaten Tulang Bawang Barat menerima gaji bulan Januari dan melihat jumlah uang yang masuk ke rekening mereka. Menurut informasi yang beredar, potongan tersebut berlaku mulai bulan Januari 2026 dan merupakan kejadian pertama kalinya di daerah ini.
Kasus yang menjadi perbincangan berdasarkan kabar angin terjadi di wilayah kerja Guru PNS dan Guru P3K yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung.
Menurut kabar angin yang tersiar di kalangan para guru, potongan yang meningkat tersebut dikatakan untuk membayar guru agama belum bersertifikasi yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud).
Namun, hal ini memunculkan pertanyaan karena berdasarkan ketentuan yang mereka ketahui, guru agama seharusnya memiliki alokasi anggaran khusus yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag). Kabar juga menyebutkan bahwa terdapat sejumlah guru agama belum bersertifikasi di Provinsi Lampung, yang seharusnya menjadi tanggung jawab anggaran Kemenag.
Mengenai THR yang tidak cair penuh, kabarnya pihak terkait menyebutkan bahwa dana tidak sesuai target karena pengajuan ke pusat tidak sesuai dengan harapan, meskipun para guru di Kabupaten Tulang Bawang Barat mengaku telah memenuhi semua syarat dan data mereka di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) sudah valid.
Kabar angin ini membuat para Guru PNS dan Guru P3K di Kabupaten Tulang Bawang Barat merasa kecewa dan kebingungan, terutama karena kebijakan tersebut tidak pernah disosialisasikan terlebih dahulu dan merupakan hal baru yang tidak pernah terjadi sebelumnya. Mereka mengeluarkan beberapa tuntutan yang ingin diajukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat:
1. Memberikan klarifikasi resmi tentang besaran potongan yang dikenakan dan dasar hukum yang menjadi acuan.
2. Menunjukkan rincian alokasi dana yang dipotong, termasuk jumlah guru agama yang menerima pembayaran dan besaran yang diterima masing-masing.
3. Menjelaskan mengapa anggaran untuk guru agama belum bersertifikasi tidak dikelola oleh Kemenag seperti yang seharusnya.
4. Menentukan jadwal pasti pencairan sisanya THR TPG dan memberikan jaminan tidak akan ada potongan tambahan lagi.
Sampai hari ini, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat maupun pihak terkait lainnya mengenai kabar angin yang sedang menggemparkan kalangan tenaga pendidik di daerah tersebut. Semua informasi yang disampaikan dalam berita ini bersumber dari kabar angin yang beredar di kalangan pihak terkait dan belum dapat diverifikasi kebenarannya secara resmi.
Tulang Bawang Barat, Lampung, – Kabar angin yang menggemparkan para tenaga pendidik (Guru) di Kabupaten Tulang Bawang Barat mengenai potongan gaji. Awalnya hanya dipotong 6% dari gaji pokok, kini potongan mencapai kurang lebih 20%. Potongan tersebut menimpa pada gaji pokok para Guru PNS dan P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) penuh waktu di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tak hanya satu guru bahkan hampir semua guru PNS dan P3K penuh waktu angkat bicara. Hal ini baru pertama kali terjadi di wilayah pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kabar yang tersiar menyatakan bahwa potongan gaji melonjak dari standar 6% menjadi 20%, tanpa pemberitahuan atau sosialisasi sebelumnya.
Di sisi lain, Tunjangan Hari Raya (THR) Tugas Pengajar Guru (TPG) tahun 2026 yang seharusnya dibayarkan penuh hanya dicairkan sebagian sebesar Rp14.000.000, dengan sisanya Rp13.000.000 akan dibayarkan pada bulan Maret mendatang.
Kabar angin ini menyebar di seluruh kalangan Guru PNS dan Guru P3K yang bekerja di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Beberapa narasumber yang tidak dapat disebutkan namanya mengaku merasakan dampaknya:
– Seorang Guru P3K dengan gaji pokok Rp3.100.000 menyampaikan bahwa hanya menerima Rp2.600.000 ke rekeningnya.
– Seorang Guru PNS Golongan III D dengan gaji pokok Rp3.900.000 mengaku hanya mendapatkan Rp3.150.000 setelah dipotong.
– Guru PNS Golongan IV juga menyatakan bahwa mereka dikenai potongan 16% yang tidak sesuai dengan aturan yang mereka ketahui.
Kabar juga menyebutkan bahwa proses potongan dilakukan oleh pengurus sertifikasi, yang dikatakan juga tidak mengetahui rincian detail. Keputusan tersebut diduga berasal dari atasan lebih tinggi, yaitu Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK).
Kabar angin tentang potongan ini mulai tersiar sejak awal Januari 2026, setelah para Guru PNS dan Guru P3K di Kabupaten Tulang Bawang Barat menerima gaji bulan Januari dan melihat jumlah uang yang masuk ke rekening mereka. Menurut informasi yang beredar, potongan tersebut berlaku mulai bulan Januari 2026 dan merupakan kejadian pertama kalinya di daerah ini.
Kasus yang menjadi perbincangan berdasarkan kabar angin terjadi di wilayah kerja Guru PNS dan Guru P3K yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung.
Menurut kabar angin yang tersiar di kalangan para guru, potongan yang meningkat tersebut dikatakan untuk membayar guru agama belum bersertifikasi yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud).
Namun, hal ini memunculkan pertanyaan karena berdasarkan ketentuan yang mereka ketahui, guru agama seharusnya memiliki alokasi anggaran khusus yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag). Kabar juga menyebutkan bahwa terdapat sejumlah guru agama belum bersertifikasi di Provinsi Lampung, yang seharusnya menjadi tanggung jawab anggaran Kemenag.
Mengenai THR yang tidak cair penuh, kabarnya pihak terkait menyebutkan bahwa dana tidak sesuai target karena pengajuan ke pusat tidak sesuai dengan harapan, meskipun para guru di Kabupaten Tulang Bawang Barat mengaku telah memenuhi semua syarat dan data mereka di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) sudah valid.
Kabar angin ini membuat para Guru PNS dan Guru P3K di Kabupaten Tulang Bawang Barat merasa kecewa dan kebingungan, terutama karena kebijakan tersebut tidak pernah disosialisasikan terlebih dahulu dan merupakan hal baru yang tidak pernah terjadi sebelumnya. Mereka mengeluarkan beberapa tuntutan yang ingin diajukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat:
1. Memberikan klarifikasi resmi tentang besaran potongan yang dikenakan dan dasar hukum yang menjadi acuan.
2. Menunjukkan rincian alokasi dana yang dipotong, termasuk jumlah guru agama yang menerima pembayaran dan besaran yang diterima masing-masing.
3. Menjelaskan mengapa anggaran untuk guru agama belum bersertifikasi tidak dikelola oleh Kemenag seperti yang seharusnya.
4. Menentukan jadwal pasti pencairan sisanya THR TPG dan memberikan jaminan tidak akan ada potongan tambahan lagi.
Sampai hari ini, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat maupun pihak terkait lainnya mengenai kabar angin yang sedang menggemparkan kalangan tenaga pendidik di daerah tersebut. Semua informasi yang disampaikan dalam berita ini bersumber dari kabar angin yang beredar di kalangan pihak terkait dan belum dapat diverifikasi kebenarannya secara resmi. (Az)
Editor : Azam














